Formasi CPNS dan PPPK Bagi Pendaftar Berusia 35 Tahun Keatas
Berikut formasi CPNS dan PPPK bagi kalian yang berusia diatas 35 tahun. Bagi kalian yang berusia 35 tahun ke atas jangan khawatir untuk menjadi Apara
Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Perlu diketahui, calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.
Baca juga: Diduga Diracun Ribuan Ikan di Sejumlah Lubuk Larangan Sungai Batang Merao Kerinci Mati Mengapung
Baca juga: Bocah SD Tewas Diterkam Anjing Tetangga, Kondisinya Miris, Orang Tua Kini Lapor Polisi
Selain syarat di atas, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun pada bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Minimal jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasra/lembaga swasadaya non-pemerintah/yayasan.
Pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus, tetapi bisa mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Nantinya, seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
PPPK Guru