Fakta-fakta Oknum Kades Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Sempat Sembunyi di Plafon Rumah
Kepala desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kena gerebek saat berduaan dengan wanita bersuami.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kena gerebek saat berduaan dengan wanita bersuami.
Kepala desa berinisial KBD.
Pria berumur 46 tahun itu merupakan Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi.
Ia berselingkuh dengan wanita bersuami, RNW (30).
Berikut Tribunnews.com sajikan rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: GAHAR! Ini Wujud Tank Boat Agresif Milik TNI Bernama Antasena Untuk Duel Artileri Lawan Kapal Perang
Baca juga: VIDEO Kejari Muarojambi Musnahkan Barbuk Narkoba dan Rampasan 2021
Baca juga: Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Batanghari Resmi Dilantik, Sekda Sampaikan Pesan
1. Kronologi Penggerebekan
Terbongkarnya kasus perselingkuhan ini berawal dari pelaporan AGF (49).
Ia merupakan suami dari RNW.
AGF yang curiga pada gelagat istrinya kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.
Ia bersama petugas mendatangi rumah oknum kepala desa pada 4 Juni 2021 dini hari.
"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/6/2021).
Dilansir TribunJatim.com, KBD sempat bersembunyi di plafon rumah saat terjadi aksi penggerebekan.
Saat petugas masuk ke rumah, hanya ditemukan RNW.
Mereka kemudian menyisir semua sudut rumah, termasuk kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.
Sementara RNW hanya terdiam dan tak mau menunjukkan di mana KBD bersembunyi.
Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi-lagi KBD tidak ditemukan.
Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, KBD ditemukan sembunyi di atas plafon rumah.
Ia kemudian diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.
Tanpa ada paksaan, KBD turun dan pasrah melihat rumahnya dikepung anggota Satreskrim Polres Lamongan.
KBD hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan selingkuhannya.
3. Mengaku Sudah Berhubungan Badan Berkali-kali
Masih dilansir TribunJatim.com, hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dalam kurun waktu dua bulan.
Perselingkuhan ini bermula pada April 2021.
Suami RNW menaruh curiga terhadap istrinya secara diam-diam yang sering telepon maupun video call dengan laki-laki lain.
Tak hany itu, RNW juga keluar diam-diam dengan KBD.
RNW sudah diingatkan berkali-kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan saat RNW meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan KBD, mereka digerebek pada Jumat (04/06/2021).
Sementara itu, istri KBD memilih meninggalkan sang suami dan bertempat tinggal di rumah yang berada di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
4. Mengaku sudah menikah siri
Kepada polisi, pasangan selingkuh tersebut ternyata mengaku sudah menikah siri sejak 10 Mei 2021.
Padahal saat itu, RNW belum bercerai dari suaminya.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," tambahnya, dikutip Kompas.com.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sumber : TRIBUNNEWS