Kim Jong Un Tak Segan Hukum Mati Fans BTS dan Blackpink, Sebut K-Pop Perusak Korea Utara
Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un tak segan untuk menghukum berat warganya yang jadi fans BTS hingga Blackpink.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un tak segan untuk menghukum berat warganya yang jadi fans BTS hingga Blackpink.
Pemimpin Korea Utara itu menyebut K-Pop sebagai perusak generasi muda di negaranya.
Kata Kim, K-Pop sebagai "kanker ganas" yang membahayakan.
Ia pun memberlakukan hukuman lebih keras pada warga yang mengonsumsi film-film Korea Selatan, drama Korea dan dan video K-pop.
Hukuman itu berlaku bagi fans BTS hingga Blackpink di negeri tersebut.
Seperti diketahui, K-Pop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.
Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.
Baca juga: AS Manfaatkan Korea Selatan untuk Lawan Korea Utara dan China, Negara Tetangga Khawatir Ini Terjadi
Baca juga: Prabowo Blak-blakan ke Deddy Corbuzier Soal Rencana Kemenhan Belanja Alutsista 1.700 Triliun
Dilansir dari Koreaboo, baru-baru ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang telah mengecam budaya K-Pop Korea Selatan. Kim Jong Un bahkan menyebut K-Pop sebagai 'kanker ganas'.
Media pemerintah Korea Utara memperingatkan bahwa K-pop akan membuat negara itu hancur layaknya dinding yang lembab.
Selain itu juga bisa merusak cara berpakaian, gaya rambut, ucapan, dan perilaku anak-anak muda di Korea Utara.
Saat ini, pengaruh K-pop terlihat jelas telah menembus Korea Utara dengan pilihan bahasa baru yang digunakan warganya.
Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop.

Pada Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang kedapatan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan selama 5 – 15 tahun di kamp kerja paksa.
Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan”, dapat menghadapi dua tahun kerja paksa.
Sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan bahkan dapat menghadapi hukuman mati.