Berita Kota Jambi

Diskepora Sebut Salah Kaprah Soal Pemotongan Honor Atlet Pelatda Rp 42 Ribu Per Hari

Ia mengatakan, honor atlet dan pelatih Pelatda berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) pemerintah

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Monang widyoko/tribunjambi
Plt Kadiskepora Provinsi Jambi, Ronaldi, Sabtu (12/6/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) Provinsi Jambi mengklarifikasi soal adanya informasi pemotongan pajak honor atlet sebesar Rp.42 ribu per hari.

Informasi ini beredar setelah sejumlah atlet dan pengurus cabor memposting di media sosial terkait halaman utama salah satu media cetak yang menulis pointer "Honor Atlet Pelatda Rp.50 ribu per hari, dipotong pajak Rp. 42 ribu per hari".

"Tidak benar ada pemotongan honor atlet 42 ribu per hari, itu keliru, yang ada potongan pajak PPH21 sebesar 5% dari jumlah uang yang diterima per hari, misal atlet Rp.50.000, dikurang 5% (2.500) jadi yang diterima Rp.47.500. Begitu juga dengan pelatih, honor per hari Rp.100.000 dikurang pajak 5% jadi Rp. 95.000 ribu perhari," jelas Plt Kadiskepora Provinsi Jambi, Ronaldi, Sabtu (12/6/2021).

Ia mengatakan, honor atlet dan pelatih Pelatda berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) pemerintah. Honor diberikan berdasarkan jumlah absen dari latihan yang dilakukan atlet selama satu bulan.

Jika dikalkulasikan, atlet yang full melakukan latihan selama satu bulan maka Rp. 47.500 x 30 = 1.425.000 perbulan. Pelatih Rp. 95.000 x 30 = 2.850.000 per bulan. (*)

Baca juga: China Bisa Buat Jepang Bertekuk Lutut dengan Cara Ini, Negeri Sakura Kini Mulai Kelabakan

Baca juga: Dinas Perkim Anggarkan 1.500 Buah Lampu Jalan di Kota Jambi pada 2022

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved