PASUTRI Bunuh Pria di Kutai Timur dengan Cara Sadis Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatannya Direbut
PASUTRI Bunuh Pria di Kutai Timur dengan Cara Sadis Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatannya Direbut. Pembunuhan itu dilakukan dengan berencana.
TRIBUNJAMBI.COM -- Pembunuhan sadis dilakukan sepasang suami istri di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi, Kamis (10/6/2021).
Pasangan suami istri ini membunuh seorang kontraktor berinisial HL.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar di Aula Polres Kutim tersebut, kedua pelaku SM (38) dan MS (35) dihadirkan dan langsung memperagakan adegan demi adegan aksi kejinya.
Keduanya memperagakan sebanyak 19 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bagaimana kedua pelaku merencanakan pembunuhan hingga mengeksekusi korban.
Tak hanya itu, dalam rekonstruksi tersebut pun terungkap bagaimana upaya pelaku penyembunyian barang milik korban.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, AIPTU Roni Setyo Budi mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dalam hal penyidik.
"Rekonstruksi hari ini untuk memastikan bagaimana kejadian yang sebenarnya, makanya kita hadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya jelas perkaranya bagaimana," ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Andin Membiarkan Nino Tidak Tahu Reyna Adalah Anaknya
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bagaiman pasangan suami istri tersebut kompak berbagi peran saat membunuh korban.
Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut terlihat bila sang istri lebih banyak melakukan kegiatan pembunuhan dibantu suaminya.
Begitu pula senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban digunakan sang istri.
"Dalam pemeriksaan kami, yang merencanakan ini istri. Lantaran yang istri merasa sakit hati terhadap korban," kata Kapolres kepada tribunkaltim.co.
Selain proses pembunuhan, pelaku juga memperagakan bagaimana mengambil tas korban yang berisikan uang tunai senilai Rp 77 juta.
Baca juga: Baim Wong Nekat Hubungi Nagita Slavina Imbas Rafathar Dibully, Situasi Keluarga Raffi Ahmad Disorot
Kegiatan rekonstruksi pembunuhan berencana yang diperagakan oleh pelaku pasangan suami-istri SM dan MS, di halaman Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis (10/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO ()
Uang tersebut disembunyikan suami pelaku dengan cara dikubur.
Menurut kedua pelaku seluruh reka adegan yang diperagakan telah sesuai dengan kejadian pembunuhan yang sebenarnya.
Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan akan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sempat menguasai barang milik korban yang meninggal, dalam hal ini uang tunai Rp 77 juta tersebut.
Sebelumnya, korban HL (53) ditemukan tewas, Kamis (13/5/2021).
Saat jasadnya ditemukan, ada luka tusuk di perut dan anggota tubuh lainnya.
Dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui akan pergi mengambil uang gaji karyawan di kantor perusahaan.
"Namun hingga malam tiba, HL tak kunjung datang sehingga pihak manajemen perusahaan mencurigai korban telah membawa lari uang tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sangkulirang," Kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kronologi pembunuhan dalam konferensi pers yang digelar di lobby Polres Kutim, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Rocky Gerung Jawab Tantangan DPR soal Dialog Terbuka soal Polemik Haji, Sampai Isu Utang Katering
Hingga akhirnya ada informasi jasad korban dan kendaraan milik korban ditemukan di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan oleh tim dari Polsek Sangkulirang dan berhasil menemukan barang bukti berupa pisau berwarna kuning yang tidak jauh dari jasad korban.
"Kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap para saksi serta mencari informasi terkait dengan adanya kejadian tersebut," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Polsek Sangkulirang mencurigai sepasang suami istri terduga pelaku pembunuhan yang berinisial SM dan MS.
Pencarian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Mandu Pantai Sejahtera Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Baca juga: Pendidikan di Indonesia Semakin Mahal Jika Pemerintah Lakukan Ini, DPR Khawatir Muncul Dampak Serius
Hasilnya ditemukan 1 unit Hp merek Nokia warna Hitam milik Korban yang disimpan pelaku di bawah karpet.
Serta uang gaji karyawan yang dibawa korban saat kejadian perkara sebesar Rp 77.860.000.
Kepolisian juga mengamankan berang bukti lainnya seperti pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, serta pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan.
"Usai pengambilan keterangan terhadap pelaku, modus pembunuhan dilakukan dengan meminta tolong kepada korban untuk diantar menagih hutang ke barak karyawan menggunakan motor," terang Welly.
Baca juga: Ayah Syok Tonton Video Syur, Pemeran Wanita Ternyata Putri Sendiri, Anaknya Menangis Mengakui Ini
Ketika berjalan sekitar 30 menit, MS menarik rambut Korban dari arah belakang sehingga keduanya terjatuh dari motor.
Selanjutnya MS langsung menusukkan pisau ke perut korban dan tak lama MS, suaminya membantu melakukan pembunuhan dengan memukul dan menginjak korban.
Diketahui, motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.
Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan. (*)
SUMBER : TribunKaltim.co