Istri Dua Kali Dirudapaksa, Suami Gelap Mata dan Aiaya Mantan Bos Hingga Tewas

Tersangka ditangkap polisi di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
kompas.com
Ilustrasi 

Tim Satreskrim Polres Kepahiang kemudian menangkap tersangka di rumah salah seorang warga.

Tersangka RD pun mengakui telah membunuh AW.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor.

“Tersangka dendam dikarenakan istrinya sudah 2 kali diperkosa oleh korban. Sampai akhirnya tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menikamnya dengan senjata tajam sebanyak 13 kali tusukan,” terang AKBP Suparman selaku Kapolres Kepahiang.

Saat ini RD dsudah ditetapkan jadi tersangka, dan ditahan di sel Mapolres Kepahiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RD akan dikenakan Pasal 340 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNMEDAN

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved