Istri Dua Kali Dirudapaksa, Suami Gelap Mata dan Aiaya Mantan Bos Hingga Tewas
Tersangka ditangkap polisi di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Tim Satreskrim Polres Kepahiang kemudian menangkap tersangka di rumah salah seorang warga.
Tersangka RD pun mengakui telah membunuh AW.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor.
“Tersangka dendam dikarenakan istrinya sudah 2 kali diperkosa oleh korban. Sampai akhirnya tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menikamnya dengan senjata tajam sebanyak 13 kali tusukan,” terang AKBP Suparman selaku Kapolres Kepahiang.
Saat ini RD dsudah ditetapkan jadi tersangka, dan ditahan di sel Mapolres Kepahiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RD akan dikenakan Pasal 340 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sumber : TRIBUNMEDAN