Usai Curi ATM Majikan dan Ambil Uang Sebesar Rp 500 Juta, ART ini Belanjakan Baju Kekasihnya

Asisten rumah tangga berinsiail TA (31) asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk sudah membelanjakan sebagian uang tersebut.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Ilustrasi 

Dari rekaman itu diketahui jika yang menggunakan kartu ATM milik SA adalah TA, asisten rumah tangganya.

“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,”sambung Tri Sakti.

Polisi pun menangkap ART itu pada Senin (24/5/2021) lalu.

Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel, dan membelikan baju untuk kekasihnya.

Selain itu ada Rp200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp 60 juta dari tangan TA.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.

Hasilnya ada uang Rp200 juta yang disita bersama sepeda motor matic NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.

“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.

Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun," tutur dia.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : SURYA

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved