CPNS 2021

CPNS 2021 Kemendikbud Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran di cpns.kemendikbud.go.id

Seleksi CPNS 2021 di Kemendibud segera dibuka bagi yang ingin berkarir di bawah lembaga tersebut.

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
CPNS 2021, situs sscasn.bkn.go.id 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menampilkan peluang terhadap putra-putri Indonesia dengan membuka penerimaan CPNS lewat serangkaian proses seleksi.

Bagi pelamar yang ingin mengikuti serangkaian proses seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud, maka silakan lakukan pendaftaran.

Namun sebelum melaksanakan pendaftaran, maka pelamar mesti sanggup menyanggupi persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Surat lamaran
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Ijazah
Fotokopi sertifikat pendidik
Pasfoto
Riwayat hidup yang ditulis tangan
SKCK atau Surat keterangan catatan kepolisian
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan narkoba (tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, prekursor, psikotropika, atau zat lain)
Surat pernyataan ( yang bermaterai dan ditulis tangan sendiri dengan isian tidak pernah dihukum
atau dipenjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak sebagai CPNS, bersedia ditempatkan dimanapun, dan tidak berhubungan dengan partai politik).

Alur pendaftaran CPNS Kemendikbud

Anda masuk pada sccn.bkn.go.id dengan NIK dan password akun SSCN.
Kemudian cetak kartu informasi akun SSCN.
Setelah itu login ke SSCN dengan NIK dan pasword tadi, dan daftarkan diri Anda sdengan
mengisi biodata lengkap, instansi yang dipilih, dan jenis formasi.

Kemudian lakukan proses pendaftaran melalui cpns.kemendikbud.go.id dan lakukan login aplikasi cpns online.
Jangan lupa untuk mencetak kartu tanda peserta seleksi dan formulir pendaftaran yang sudah Anda isi tadi.

Lalu untuk tahap selanjutnya adalah pengiriman berkas atau dokumen yang telah di persyaratkan yang dikirim langsung ke kemendikbud.

Berkas atau dokumen tersebut dikirim harus sesuai dengan urutan berikut:
Print out formulir pendaftaran
Surat lamaran
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Ijazah
Fotokopi sertifikat pendidik
Pasfoto
Riwayat hidup yang ditulis tangan
SKCK atau Surat keterangan catatan kepolisian
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan narkoba (tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, prekursor, psikotropika, atau zat lain)
Surat pernyataan ( yang bermaterai dan ditulis tangan sendiri dengan isian tidak pernah dihukum atau dipenjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak sebagai CPNS, bersedia ditempatkan dimanapun, dan tidak berhubungan dengan partai politik).
(*)

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN PONTIANAK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved