Berita Kota Jambi
Kapolda Apresiasi Tim Gabungan Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kawasan TNKS
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, antara lain, enam mesin pemotong kayu (chainsaw)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengapresiasi Petugas Gabungan yang berhasil menangkap empat perambah hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Apresiasi ini disampaikan Kapolda Jambi karena selain merusak hutan, perambahan hutan juga menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, para perambah itu ditangkap pada Kamis (3/6/2021).
Mereka ditangkap di zona rimba TNKS, Kecamatan Sangir, sekitar jalur pendakian Gunung Kerinci melalui Solok Selatan.
"Para tersangka diduga memasuki dan merusak kawasan hutan tanpa izin dan membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL ),” kata Mulia, Senin (7/6/2021).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, antara lain, enam mesin pemotong kayu (chainsaw), sepeda motor, senapan angin, parang, mesin pemotong rumput, dan alat-alat lainnya untuk merambah hutan dari para pelaku.
"Selain merusak hutan, perbuatan mereka juga bisa menyebabkan terjadinya Karhutla, saat ini para tersangka ditahan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara," tutupnya
Baca juga: Tiga Aplikasi Diluncurkan Pengadilan Agama Muara Bulian, Masyarakat Sangat Dimudahkan Pantau Perkara
Baca juga: Ratusan Masyarakat Bungo Cerai, Faktor Ekonomi menjadi Penyebab Utama
Baca juga: Surga Tersembunyi di Merangin Jambi, Ada 4 Air Terjun di Tanjung Berugo, Lokasi Asik dan Kekinian