Juliari Batubara Tak Bisa Mengelak, Eks Pejabat Kemensos Ini Akan Bersaksi Terkait Korupsi Bansos
Sidang kasus kosrusi Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan kembali digelar di pengadilan hari ini.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang kasus kosrusi Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan kembali digelar di pengadilan hari ini.
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, Senin (7/6/2021).
Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Diektahui, Matheus juga turut terseret sebagai terdakwa kasus korupsi bansos.
Selain Matheus, pihak-pihak yang akan bersaksi dalam persidangan hari ini antara lain, Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan, dan Riski Riswandi.
"Saksi-saksi Juliari Peter Batubara sidang hari Senin, 7 Juni 2021, Matheus Joko Santoso, Agustri Yogasmara, Dino Aprilianto (PT Restu Sinergi), Raka Iman Topan (PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo), Riski Riswandi (CV Bahtera Assa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Juliari Batubara Akhirnya Bongkar Suap Bansos, Aliran Dana ke Cita Citata dan Ketua DPC PDIP Jelas
Baca juga: Jokowi Mau Tolong KPK Tapi Ditolak Partai dan DPR, Mahfud MD Sebut Banyak Koruptor Ketakutan
Baca juga: Prabowo dan Megawati Semakin Lengket, Berdua Resmikan Patung Bung Karno: Ini Sangat Istimewa
Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (2/6/2021), seorang saksi pihak swasta Handy Rezangka mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso.
Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT Tigapilar Agro Utama.
"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan.
Handy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas.
Penyerahan uang itu merupakan dari seorang swasta bernama Nuzulia.
"Enggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp800 juta," ucap Handhy.

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara.
Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," tegas Harry.