Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab Palsu, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Sudah Sembuh
Mendengar tuntutan itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengatakan kliennya yang semula kurang sehat, langsung sembuh begitu mendengar tuntuta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI.
Mendengar tuntutan itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengatakan kliennya yang semula kurang sehat, langsung sembuh begitu mendengar tuntutan tersebut.
"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Aziz mengatakan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu, karena dinilai tidak logis.
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan Inpres 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Gejala Gagal Ginjal Stadium Akhir Perubahan Warna Kulit dan Frekuensi Buang Air Kecil Menurun
Baca juga: Isi Draf RUU KUHP Hina Presiden dan Wakil di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara, Asalkan . . . .
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi Presiden diabaikan?" ujar Aziz.
Dalam Inpres 6/2020 tersebut, kata Aziz, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, Pak Presiden melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur."
"Ada teguran lisan, tertulis, dan denda," papar Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini, secara tersirat, kata Azis, bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," ucapnya.
Oleh karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa itu.
Baca juga: Tanda-tanda Tubuh Terkena Penyakit Ginjal, Diantaranya Selalu Merasa Dingin
"Yang menguatkan (dalam pleidoi) adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik."
"Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak Orde Lama sampai sekarang, baru ini dipakai, dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.
Pembacaan pleidoi dari kubu Rizieq Shihab dijadwalkan digelar pada Kamis (10/6/2021) pekan depan.
Terdakwa Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Sumber: WartaKotalive.com