Berapa Gaji dan Tunjangan Penjaga Tahanan? Formasi CPNS Kemenkumham RI 2021 Untuk Lulusan SMA/K
Berapa gaji penjaga tahanan yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)? Pada seleksi CPNS 2021, Di CPNS 2021 ini, formasi un
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji penjaga tahanan yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)?
Pada seleksi CPNS 2021, Di CPNS 2021 ini, formasi untuk Penjaga Tahanan juga menjadi salah satu formasi yang paling banyak dibutuhkan.
Formasi penjaga tahanan menjadi paling banyak diminati lantaran dibuka untuk lulusan SMA/Sederajat.
Dibawah Kemenkumham, Kejaksaan RI juga menjadi instansi dengan pelamar cukup banyak pada CPNS sebelumnya.
Pada CPNS 2021 ini Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi.
Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres 2024, Saingan Jagoan Golkar, PKB, PKS, Demokrat dan PDIP
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juni 2021 Naik Rp11.000 Harga Buyback Rp871.000
Seraya menunggu pembukaan seleksi CPNS Kemenkumham 2021, kamu sudah bisa melihat daftar besaran gaji penjaga tahanan yang merupakan salah satu formasi yang rencananya dibuka.
Penjaga tahanan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Posisi ini juga terbuka bagi lulusan SMA/Sederajat.
Tak hanya itu, gaji dan tunjangannya juga menjanjikan.
Dilansir dari bkd.kamparkab.go.id, lulusan SMA/sederajat yang berminat menjadi penjaga tahanan di CPNS Kemenkumham 2021 harus mengikuti beberapa seleksi.
Diantaranya seleksi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian dan beberapa tahapan lanjutan.
Untuk lulusan SMA/Sederajat yang lolos seleksi CPNS, akan masuk sebagai PNS golongan II, sedangkan lulusan S1 bisa masuk golongan III.
Penjaga tahanan yang merupakan lulusan SMA/Sederajat dan masuk golongan II akan menerima gaji berkisar di angka Rp 2 juta - Rp 3 juta bergantung pada jenjangnya.
Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres 2024, Saingan Jagoan Golkar, PKB, PKS, Demokrat dan PDIP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji penjaga tahanan golongan II sesuai jenjang yang ada:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Penjaga tahanan yang masih berstatus sebagai CPNS dengan masa kerja selama 0 tahun, akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok berdasarkan golongannya.
Adapun besaran tunjangan bagi penjaga tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum & HAM.
Tunjangan yang akan diterima penjaga tahanan salah satunya adalah tunjangan kinerja yang berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.
Penjaga tahanan termasuk ke dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebanyak Rp3.134.250.
Selain tunjangan kinerja, penjaga tahanan yang berstatus PNS juga berhak menerima tunjangan lain di antaranya: tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Sumber: TribunJakarta.com