Usai Tabrak Polisi, Remaja ini Kabur dan Curhat Ke Temannya: Aku Tabrak Polisi, Gimana ya

Ia pun malah mengirim pesan whatsap (wa) kepada temannya yang mengatakan, "Aku sudah nabrak polisi, cakmano ya'(Saya sudah tabrak polisi, gimana ya).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi kecelakaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa itu terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, dekat Flyover Simpang Polda Sumsel, Selasa (1/6/2021) sore.

MH yang mengendarai motor bersama temannya tak mengenakan helm.

Saat itu pengendara R2 (motor-red), yang di ketahui bernama MH, menabrak seorang anggota polisi.

Sehingga menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit.

Sedangkan pelaku langsung kabur dan pulang.

Baca juga: Tabox Buatan Inda Mulia Wati, Kudapan Kekinan dengan Cita Rasa Gurih

Baca juga: Jika Presiden Joko Widodo Mau Pegawai KPK Yang Tidak Lolos TWK Bisa Diangkat Sebagai ASN

Baca juga: Inda Mulia Wati, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses dengan Bisnis Kudapan

Ia pun malah mengirim pesan whatsap (wa) kepada temannya yang mengatakan, "Aku sudah nabrak polisi, cakmano ya'(Saya sudah tabrak polisi, gimana ya). Pesen itu pun di balas oleh temanya dengan jawaban " Ngapo kau tabrak polisi (kenapa kau tabrak polisi).

Dengan perasaan cemas, MH hanya menyepelekan isi pesen wa teman tersebut.

Akhirnya ia pun berhasil diamankan sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Benar adanya percapakan WA itu, barang bukti itu sudah kita amankan petugas penyidik Pidum," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, ketika di konfirmasi Sripoku.com, Kamis,(3/6/2021).

Kaki Aiptu Yulius Bengkak

Aiptu Yulius, anggota Satlantas Polrestabes Palembang ditabrak seorang remaja yang mengendarai motor ugal-ugalan di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya Jembatan fly over Simpang Polda, Kecamatan IB I, Kota Palembang.

Akibat kejadian tersebut, Aiptu Yulius sempat dirawat di rumah sakit, karena kaki anggota Satlantas Polrestabes Palembang ini mengalami bengkak.

Namun informasi terbaru yang diterima Sripoku.com, Kamis (3/6/2021), Aiptu Yulius sudah dipulangkan ke rumah dan tahap pemulihan.

Sedangkan pelaku MH (19) sudah diamankan oleh Reskrim Polrestabes Palembang.

Namun Polrestabes Palembang siap memproses kasus tersebut, dan saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro mengatakan, hingga kini pelaku sudah diamankan, dan masih dalam pemeriksaan.

Lanjutnya, sedangkan anggota yakni Aiptu Yulius setelah mendapatkan perawat di RS, hingga kini kesehatan sudah pulih.

"Sudah pulang ke rumah, dan masih pemulihan karena kaki yang ditabrak pelaku kemarin masih bengkak (sakit-red)," katanya.

Ketika soal mengenai saksi yang dikenakan kepada pelaku, sambung Endro, karena bersangkutan tidak menaati lalu lintas, melanggar lampu merah tidak memakai helm dan sudah menabrak petugas.

"Sudah jelas pertama kita kenakan saksi tilang, lalu untuk pelanggar lain akan diproses oleh saat Reskrim," ungkapnya sambil mengatakan pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP.

Endro juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Palembang, untuk selalu mentaati lalu lintas apalagi seperti sekarang ini Covid 19.

"Taati lalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan. Lalu juga tetap taati protokol kesehata , dengan mengunakan masker," tutupnya.

Kronologi Kejadian

Lantaran ulahnya yang ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor dan menabrak seorang anggota Lantas Polrestabes Palembang, membuat MH (19) warga Jalan Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami, Palembang, harus berurusan dengan anggota reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).

Informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi, Selasa (1/72021), sekira pukul 16.00 di Jalan Demang Lebar Palembang.

Berawal saat korban Aiptu Yulius bersama Aiptu Koko Haryono sedang bertugas pengaturan arus lalu lintas di TKP (tepat kejadian perkara).

Lalu, tiba-tiba dari arah lampu merah KM 5, melintas sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki.

MH dan rekan Dery (saksi-red), yang menurut korban melanggar lampu merah dan laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm.

Kemudian korban pun memerintahkan kepada pengendara tersebut untuk setop.

Tetapi sepeda motor yang dikendarai pelaku terus tancap gas mengarah ke arah badan korban dan bagian handle gigi motor pelak jenis SUPRA X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah mengenai kaki kanan korban hingga korban terjatuh dan mengakibatkan kaki kanan korban mengalami memar lalu kedua pelaku terjatuh dari motor.

"Pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya, " ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Lanjutnya, hingga kini pelaku masih diambil keterangan terkait peristiwa tersebut di ruang Pidum Polrestsbes Palembang.

" Masih kita ambil keterangan akibat ulahnya melakukan aksi penganiyaan dan melawan petugas, pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP," tegas Tri sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa, Hp Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra BG 5229 ABA (masih diamankan di pos Lala Demang.

Sedangkan, MH yang bisa terdiam dan termenung ketika ditemui di ruang piket reksrim, ia pun mengakui perbuatannya salah.

"Panik pak dan takut, apalagi saya tidak mengenakan helm. Niatnya saya hanya untuk lari dari petugas yang menyetop saya. Namun motor saya menabrak petugas," katanya bersalah sambil menangis meminta maaf.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : SRIPOKU

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved