Berita Kota Jambi
Soal Pertanahan di Kota Jambi, Ini Penerapannya Hingga Tingkat Kelurahan
Banyak kasus-kasus terdahulu, lurah yang menyeluarkan surat Sporadik. Padahal bukan menjadi kewenangan lurah tersebut lagi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Syarif Fasha, Wali Kota Jambi membuka Fokus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah mengenai pertanahan di Kota Jambi. Ia menegaskan kelurahan lakukan ini.
Pada kegiatan FGD ini, narasumbernya yaitu badan pertanahan Kota Jambi.
Banyak kasus-kasus terdahulu, lurah yang menyeluarkan surat Sporadik. Padahal bukan menjadi kewenangan lurah tersebut lagi.
Kemudian, ada lurah juga yang tidak mau mengeluarkan Sporadik karena takut, dan sudah ada kasus-kasus terjadi.
"Nah, hal seperti itu. Kalau ada pejabat kelurahan takut sporadik yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, maka lebih baik mengusulkan mengundurkan diri jadi lurah," tegas Fasha, Kamis (03/06/2021).
Ia berujar, itu memang merupakan tugas tambahan yang melekat. Tidak perlu ada SK lagi yang dibuat atas tugas tersebut.
"Salah satunya masalah pertanahan, pajak, PBB, dan lainnya adalah tugas tambahan," lanjutnya.
Karena di tingkat RT ada yang namanya Kasi Pem, Kasi Kesos, Kasi Trantib, dan seterusnya.
Selain itu juga terkait pembentukan forum RT di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Yaitu sosialisasi terkait peraturan Walikota.
Kata dia, pada tingkat RT nantinya ada yang menjalankan fungsi dan peran kepanjangan tangan dari pemerintah.
"Jadi kalau mau ngumpul kan RT tidak harus 1600 ketua RT. Namun hanya cukup forum RT nya saja," jelas Fasha.
Pernyataan walikota dan payung hukumnya sudah dibuat, dan akan disosialisasikan.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Pembatasan di Bungo Dilanjutkan, Tim Gugus Tugas Dirikan Posko PPKM Hingga ke Dusun
Baca juga: Mengesahkan Suara di 5 Kabupaten, Ini Hasil Lengkap Rekapitulasi PSU Pilgub Jambi
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Jambi Dihukum 4 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi, Awalnya Ajukan Asuransi