Berita Kota Jambi

Ibu Rumah Tangga di Jambi Dihukum 4 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi, Awalnya Ajukan Asuransi

Terdakwa mendaftarkan kelompok tani fiktif. Bahkan beberapa anggota tani yang didaftarkan oleh terdakwa mengaku tidak tahu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Ahli dari BPKP Jambi saat memberi keterangan dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi dengan terdakwa Emmy. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (6/4/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Emmy ibu rumah tangga asal Batanghari divonis empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana asuransi usaha tani padi di Kabupaten Batanghari tahun 2019. Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dibacakan dalam persidangan Kamis (3/6/2021)

Emmy sebelumnya mengajukan asuransi Jasindo untuk program bantuan petani padi di Kabupaten Batanghari.

Terdakwa mendaftarkan kelompok tani fiktif. Bahkan beberapa anggota tani yang didaftarkan oleh terdakwa mengaku tidak tahu. Sebagian lainnya ternyata tidak memiliki sawah.

Saat terjadi kemarau, terdakwa melaporkan usaha tani padi di koperasi yang ia daftarkan gagal panen.

Jasindo melalu Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabuaten batanghari mencairkan dana program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2019.

Sehingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai 765 juta rupiah. kerugian negara menurut ahli BPKP dihitung total lost.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Emmy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Emmy dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun. Denda 200 juta rupiah subsider satu bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai 765 juta, subsider satu tahun dan delapan nulan penjara. (Dedy Nurdin)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved