Nasib Mengejutkan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Boleh Ngantor tapi Dilarang Lakukan Ini

Meskipun tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK), 75 pegawai KPK tetap boleh ngantor hanya saja tak boleh lakukan penyidikan.

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," jelas Alex.

Hal ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri cs tersebut. 

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex.

Terkait kebijakan nonaktif 75 pegawai KPK ini, lima pimpinan KPK juga  telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK antara lain, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. 

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan menyampaikan, pelaporan terhadap pimpinan KPK dilakukan terkait polemik akibat hasil TWK.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI
SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved