Nasib Mengejutkan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Boleh Ngantor tapi Dilarang Lakukan Ini
Meskipun tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK), 75 pegawai KPK tetap boleh ngantor hanya saja tak boleh lakukan penyidikan.
TRIBUNJAMBI.COM - Meskipun tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK), 75 pegawai KPK tetap boleh ngantor hanya saja tak boleh lakukan penanganan perkara.
Mereka 75 pegawai itu tetap diperbolehkan ngantor di gedung KPK.
Hal ini disampaikan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap.
"Tetap masuk kantor seperti biasa. Enggak ada perbedaan, kawan-kawan tetap memberi dukungan kepada kami," kata Yudi yang juga termasuk ke dalam 75 pegawai lewat keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri telah melantik 1.271 dari 1.349 pegawai yang ikut asesmen TWK menjadi ASN bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Menurut Yudi, tak ada perbedaan di antara mereka meski ada ribuan pegawai yang telah dilantik menjadi ASN.
Katanya, 75 pegawai yang dinonaktifkan oleh pimpinan KPK hingga kini tetap melakukan koordinasi secara informal terkait penanganan perkara korupsi.
Namun tidak bisa lagi menangani perkara sebagaimana mestinya.
"Tapi kalau tindakan pro justitia misal geledah, memeriksa saksi atau tersangka, atau menyita barang sudah tidak bisa lagi. Kan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan," beber Yudi.
Pimpinan KPK menegaskan tak bakal mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.
SK tersebut berisi soal nonaktif 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, SK tersebut adalah tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK.
Karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN.
"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Alex beralasan, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK berdasarkan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.