Berita Merangin
Kerja 10 Hari Segini Emas yang Dihasilkan dengan Dua Alat Berat, Polres Merangin Bertindak
Sebelum diamankan Satreskrim Polres Merangin, 5,62 gram emas dihasilkan menggunakan dua alat berat di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebelum diamankan Satreskrim Polres Merangin, 5,62 gram emas dihasilkan menggunakan dua alat berat di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan selama 10 hari.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bekerja belum lama dan telah menghasilkan 5,62 gram emas.
"Mereka kurang lebih 10 hari bekerja di wilayah Merangin. Hasil yang didapatkan baru 5,62 gram emas," ungkap Kapolres, Kamis (3/6/2021).
Sembilan dari 11 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang sebagai saksi. Dua alat berat dan air soft gun diamankan Polres Merangin.
Sebanyak 11 orang pekerja dan dua alat berat diamankan Satreskrim Polres Merangin di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Selasa (1/6/2021) lalu.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan menyampaikan dua alat ekskavator yang diduga untuk aktivitas PETI yang diamankan itu bermerek Liugong.
Selain alat yang berwarna tersebut pihaknya juga mengamankan 11 orang yang merupakan pekerja, operator dan koordinator dalam aktivitas yang diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.
"Sembilan orang kita tetapkan sebagai tersangka, dua orang lagi dijadikan sebagai saksi," ujarnya Kapolres, Kamis (3/6/2021).
Kapolres mengungkapkan dari tangan pelaku turut diamankan sepucuk senjata jenis air soft gun.
"Senjata api tidak ada, tapi yang mereka bawa berupa air soft gun," katanya.
Terkait kepemilikan senjata itu, pihaknya juga tengah mendalaminya dan asal barang tersebut didapatkan.
Hingga saat ini Kapolres mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki pemilik alat dan keterlibatan oknum lainnya, pemodal dan kepemilikan lahan yang digali tersebut.
Sebelumnya diberitakan, identitas yang diamankan itu dengan inisial HE dan PA Selaku pengurus dan koordinator. Kemudian SP, MY, TH dan ZA sebagai pekerja. Selanjutnya yang diamankan yakni ESP dan FI bertindak sebagai operator alat berat. IS yang terlibat untuk membantu aktivitas itu juga diamankan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Ardianto menyebutkan penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dua alat berat sedang beroperasi di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
Mendapat informasi tersebut, pukul 9.00 WIB Kanit Tipidter Polres Merangin bersama Kapolsek Tabir Ulu dan Kanit Intelkam serta Kanit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Melihat jumlah target dan medan yang cukup berat, team berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kabag Ops untuk perbantuan kekuatan dan mendapatkan back up dari Kabag Ops Polres Merangin.
Sekitar Pukul 17.45 WIB team mengamankan beberapa orang yang berada di Kam atau pondok yang mana di Depan Pondok tersebut terdapat dua unit Eskavator.
"Disekitar lokasi tersebut terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin," katanya.
Selepas itu, dua alat yang diamankan dievakuasi menggunakan strado menuju Mako Polres Merangin dan tiba pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 5.30 WIB
Kepada mereka disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Awal Juni Ini Dinkes Targetkan 9.000 Dosis Vaksin Sinovac Dilakukan Secara Massal di Batanghari
Baca juga: Bawaslu Jambi Beri Catatan pada KPU Jambi, Begini Isinya
Baca juga: Video Mesum di Bali Diduga Libatkan Empat WNA dan Satu Warga Lokal, Kemenkumham Cari Identitas