PSU Pilgub Jambi
Bawaslu Jambi Beri Catatan pada KPU Jambi, Begini Isinya
Bawaslu Provinsi Jambi memberikan catatan kepada KPU Provinsi Jambi sejak dari pasca putusan MK pada 22 Maret lalu sampai pada pelaksanaan Rapat Pleno
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi memberikan catatan kepada KPU Provinsi Jambi sejak dari pasca putusan MK pada 22 Maret lalu sampai pada pelaksanaan Rapat Pleno pada Kamis (3/6/2021).
Pembacaan catatan sendiri dilakukan oleh Fachrul Rozi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Dirinya mengatakan secara keseluruhan pelaksanaan PSU ini berjalan lancar dan kondusif.
"Secara keseluruhan proses pemilihan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Proses pengawasan yang Bawaslu lakukan sangat maksimal pada PSU kali ini," ungkapnya.
Meskipun begitu, dikatakan Fachrul Rozi, masih terdapat beberapa pelanggaran. Pelanggaran itu meliputi pelanggaran yang bersifat administrasi ringan yang penyelesaiannya langsung dilakukan perbaikan.
Dirinya pun membacakan catatan tersebut di forum Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi, yakni sebagai berikut:
1. Pasca putusan MK, Bawaslu Provinsi Jambi telah menyampaikan surat tertulis kepada KPU provinsi Jambi, dalam hal konfirmasi jadwal pelaksanaan PSU. Ini bertujuan agar ada sinergisitas antara KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak terkait lainnya.
2. Dalam upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu Provinsi Jambi juga memastikan secara umum tentang semua tahapan yang ditetapkan oleh KPU Jambi. Supaya tidak melewati batas akhir dari putusan MK, yakni selama 60 hari kerja.
3. Dalam upaya pencegahan dan pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi agar melaksanakan apa yang menjadi keputusan MK. Terkait proses rekrutmen penyelenggara jajaran KPU, yakni PPK dan KPPS.
4. Dalam upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu Provinsi Jambi dan KPU provinsi Jambi pada Senin, 10 Mei, melakukan rapat koordinasi dengan tujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman regulasi, serta hal-hal teknis dalam PSU.
5. Dalam upaya pencegahan Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan supervisi dan monitoring kepada jajaran hampir setiap tahapan pelaksanaan PSU. Yakni proses perekrutan lembaga adhoc hingga pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
6. Dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Kamis 27 Mei, Bawaslu RI juga melakukan supervisi dan monitoring yang langsung dihadiri oleh tiga orang anggota Bawaslu RI. Mereka langsung melakukan pengawasan di beberapa titik pelaksanaan PSU.
7. Dalam pencegahan dan pengawasan proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil perolehan suara, maka ditemukan beberapa pelanggaran yang itu langsung ditindak lanjuti oleh KPU provinsi Jambi dan jajarannya.
Fachrul Rozi pun menjelaskan tentang pelanggaran tersebut yang antara lain:
- Masih ditemukan petugas yang tidak menempelkan salinan DPT, DPTB, dan DPPH pada papan pengumuman
- Fasilitas TPS yang tidak memperhatikan para disabilitas. Dan ini harus diperhatikan khusus pada pemilihan ke depan bagi KPU Provinsi Jambi