Berita Merangin
Kerja 10 Hari Segini Emas yang Dihasilkan dengan Dua Alat Berat, Polres Merangin Bertindak
Sebelum diamankan Satreskrim Polres Merangin, 5,62 gram emas dihasilkan menggunakan dua alat berat di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Melihat jumlah target dan medan yang cukup berat, team berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kabag Ops untuk perbantuan kekuatan dan mendapatkan back up dari Kabag Ops Polres Merangin.
Sekitar Pukul 17.45 WIB team mengamankan beberapa orang yang berada di Kam atau pondok yang mana di Depan Pondok tersebut terdapat dua unit Eskavator.
"Disekitar lokasi tersebut terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin," katanya.
Selepas itu, dua alat yang diamankan dievakuasi menggunakan strado menuju Mako Polres Merangin dan tiba pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 5.30 WIB
Kepada mereka disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Awal Juni Ini Dinkes Targetkan 9.000 Dosis Vaksin Sinovac Dilakukan Secara Massal di Batanghari
Baca juga: Bawaslu Jambi Beri Catatan pada KPU Jambi, Begini Isinya
Baca juga: Video Mesum di Bali Diduga Libatkan Empat WNA dan Satu Warga Lokal, Kemenkumham Cari Identitas