Kasus Korupsi

Kasus Izin Usaha Tambang Batubara di Jambi, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Dirut Antam

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi memasuki babak baru.

Editor: Rahimin
net
Ilustrasi pertambangan batubara. Kasus Izin Usaha Tambang Batubara di Jambi, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Dirut Antam 

Dikatakan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP Batubara perusahaan PT Antam Tbk.

Namun, 2 orang di antara tersangka tersebut masih belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Hari ini yang hadir 4 orang tersangka. Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT pihak penjual saham atau Direktur PT CTSP (PT Citra Tofindo Sukses Perkasa),” kata dia.

Penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6/2021) hingga Senin (2/6/2021).

“Di tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung 3 orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Kedua tersangka yang tidak hadir yakni AT dan NT tidak hadir pemeriksaan hari ini karena salah satunya sakit dan satu lainnya tidak ada keterangan.

Leonard mengharapkan kedua tersangka tersebut akan hadir dalam pemeriksaan minggu depan.

“Mudah-mudahan minggu depan mereka hadir. Kedua orang itu,” kata dia.

Jawaban Ganjar Pranowo Ketika Ditanya Soal Jadi Capres 2024: Sudah Titik Tidak Ada Komanya

Daftar 11 Negara yang Dapat Izin dan Kuota Haji 2021, Indonesia Tak Termasuk, Dubes: Belum Ada Info

Daftar Harga HP Xiaomi Awal Bulan Juni 2021, Terbaru Redmi Note 10S Rp 2,8 Jutaan

Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Pengalihan IUP Batubara, Kejagung Tahan Eks Dirut PT Antam Alwinsyah Lubis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved