Kasus Korupsi

Kasus Izin Usaha Tambang Batubara di Jambi, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Dirut Antam

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi memasuki babak baru.

Editor: Rahimin
net
Ilustrasi pertambangan batubara. Kasus Izin Usaha Tambang Batubara di Jambi, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Dirut Antam 

Kasus Izin Usaha Tambang Batubara di Jambi, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Dirut Antam

TRIBUNJAMB.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menetapkan 6 tersangka.

4 tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan. Kasus ini terus diusut penyidik Kejagung.

Rabu (2/6/2021), Kejagung resmi menahan 4 tersangka tersebut.

Penahanan 4 tersangka ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penahanan 4 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Di mana, lahan batuabara itu seluas 400 hektar terletak di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu tersangka yang ditahan dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013 berinisial AL (Alwinsyah Lubis).

“4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Diketahui, satu tersangka, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional merupakan warga Kota Jambi.

Penahanan tersangka dilakukan usai tim penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang terkait perkara tersebut.

Dari 6 orang yang diperiksa, Kejagung menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

2 orang lainnya yang hadir pemeriksaan menjadi saksi.

“2 orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manajer Legal PT Antam Tbk 2007 sampai 2019,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved