Berita Kota Jambi

Kades Kroya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kerugian Negara Hampir Rp 500 Juta

Ismail divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Mantan kepala Desa Kroya, Kabupaten Merangin ini dihukum terkait kasus korupsi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
IR (47) Kepala Desa Kroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin. Dia diduga terlibat kasus penyimpangan pengelolaan keuawangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kroya tahun 2019 lalu.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ismail divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Mantan kepala Desa Kroya, Kabupaten Merangin ini dihukum terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.

Majelis hakim PN Tipikor Jambi menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara senilai 400 juta.

Putusan majelis hakim PN Tipikor Jambi yang dibacakan oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis menerangkan Ismail selaku Kepala Desa Kroya bersalah.

Selain pidana penjara, Ismail juga dihukum membayar denda senilai 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Serta mengembalikan kerugian negara senilai 400 juta rupiah.

Jika kerugian negara tidak dikembalikan dalam tempo satu bulan, setelah keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dibyatakan inkrah maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.

Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Ismail dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, Pasal 3 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kamis (3/6/2021).

Ismail melalui penasehat hukumnya Sam'un Muchlis maupun Jaksa Penuntut Kejari Merangin menyatakan fikir-fikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin menuntut Terdakwa 2,5 tahun penjara. Dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti senilai Rp 401 juta 1 tahun penjara.

Dipersidangan sebelumnya terungkap bahwa dalam penggelolaan anggaran APBDes tahun 2019, terdakwa Ismail selaku Kepala Desa Kroya mengelola keuagan secara pribadi.

Sejumlah perangkat desa, seperti Sekdes, Kaur Keuangan dan BPD dalam persidangan mengaku tidak dilibatkan oleh terdakwa. (Dedy Nurdin)

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Kerinci Satrio Tersangka Gelapkan Uang Nasabah Rp393 juta untuk Judi Online

Baca juga: UIN akan Siapkan Layanan Produk Halal (LPH)

Baca juga: Kisi-kisi Soal TWK yang Berpeluang Diujikan Dalam Tes CPNS 2021 Lengkap Link Tryout

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved