Daftar Formasi Rekrutmen CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
Terdapat persyaratan tingkat pendidikan minimal bagi pelamar. Mayoritas di tingkat diploma atau sarjana, tetapi beberapa instansi membuka formasi bagi
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah segera membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, meliputi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Dari jenjang SMA/SMK sederajat, DI, DII, DIII, DIV, S1 hingga S2 memiliki kesempatan berkarir sebagai ASN.
Terdapat persyaratan tingkat pendidikan minimal bagi pelamar. Mayoritas di tingkat diploma atau sarjana, tetapi beberapa instansi membuka formasi bagi lulusan SMA/SMK.
Baca juga: Jadwal Perekrutan CPNS dan PPPK Non Guru di Tebo Masih Belum Jelas, Ini Sebabnya
Baca juga: Pemkab Batanghari Percepat Vaksinasi Covid-19, Sebanyak 500 Orang Disuntik di BSC Muara Bulian
Baca juga: Usai Tabrak Polisi, Remaja ini Kabur dan Curhat Ke Temannya: Aku Tabrak Polisi, Gimana ya
Selain sekolah kedinasan, pelamar lulusan SMA/SMK sederajat dapat mendaftarkan diri ke sejumlah instansi yang menerima lulusan SMA.
Berikut daftar formasi CPNS 2021, syarat dan ketentuan umum yang wajib dipenuhi calon pelamar juga terdapat di dalam berita ini.
*Daftar formasi CPNS 2021 lulusan SMA/SMK sederajat
Kejaksaan Agung
Berdasarkan Nota Dinas Nomor B-138/C/Cp.2/1/2021 Kejaksaan Agung, instansi ini membutuhkan 4.511 formasi yang terdiri dari berbagai posisi.
Untuk lulusan SMA sederajat terdapat 988 formasi di 2 posisi yang dapat diisi, yakni pengawal tahanan/narapidana dan pengadministrasi penanganan perkara. Masing-masing terdiri dari 494 formasi.
*Perkiraan formasi untuk SMA/SMK dari formasi 2019
Jika melihat formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2019, maka ada beberapa kementerian/lembaga yang meiliki formasi untuk pendaftar lulusan SMA/SMK yang bisa jadi kembali dibuka di tahun 2021 ini. Kementerian/lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Hukum dan HAM
Pada penerimaan CPNS terakhir pada 2019, Kemenkumham membuka sejumlah posisi untuk lulusan SMA sederajat. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-745 pada 2019, Kemenkumham yang dipimpin oleh Yasonna Laoly membuka ratusan formasi untuk tingkat pendidikan ini.
Penjaga Tahanan: 2.875 formasi
Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula: 657 formasi
Jumlah formasi untuk lulusan SMA sederajat di lingkup Kemenkumhan itu terbilang yang paling banyak di antara formasi yang ditawarkan di kementerian/lembaga lain.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berdasarkan paparan yang dapat diunduh di laman resmi KLHK, KLHK membuka formasi untuk lulusan SMK di bidang Kehutanan atau Pertanian untuk menjadi Polisi Hutan pada 2019 silam.
Pelaksana Pemula/Pemula - Polisi Kehutanan (untuk lulusan SMK Kehutanan/Pertanian): 79 formasi.
3. Kementerian Pertanian
Selanjutnya adalah Kementan yang membuka sejumlah formasi untuk lulusan SMK pada rekrutmen CPNS 2019.
Berdasarkan formasi yang dapat diakses di laman Kementan, berikut adalah rinciannya:
-Pelaksana Pemula/Pemula- Paramedik Karantina Hewan (lulusan SMK Peternakan) : 26 formasi
-Pelaksana Pemula/Pemula- Paramedik Veteriner Hewan (lulusan SMK Peternakan) : 9 formasi Pelaksana
-Pemula/Pemula- Pengawas Benih Tanaman (lulusan SMK Pertanian : 2 formasi Pelaksana
-Pemula/Pemula- Pengawas Mutu Pakan (lulusan SMK Peternakan) : 5 formasi Pelaksana
-Pemula/Pemula- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (lulusan SMK Pertanian) : 1 formasi
-Pemelihara Kebun (lulusan SMK pertanian): 2 formasi
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemendikbud juga menawarkan formasi untuk lulusan SMA sederajat pada 2019 lalu, yakni:
-Pengadministrasi Keuangan (lulusan SMA/SMK Akuntansi/SMK Administrasi Perkantoran): 3 formasi
-Teknisi Laboratorium (lulusan SMK Kimia): 2 formasi
-Teknisi Pemetaan dan Penggambaran (lulusan SMK Teknologi dan Rekayasa): 6 formasi
5. Badan Intelijen Negara
Terakhir adalah BIN. Pada rekrutmen CPNS 2019, lembaga ini membuka 200 formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Mereka ditempatkan pada posisi Pranata Komputer Pelaksana Pemula.
Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui ketentuan lolos CPNS dan PPPK 2021.
Pada seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada puluhan formasi yang dibutuhkan baik di instansi pusat, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota.
Sebelumnya, seleksi CPNS telah diadakan pada 2019 lalu, sedangkan 2020 tidak ada seleksi CPNS yang digelar.
*Ketentuan Umum CPNS dan PPPK 2021
-Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
-Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
*Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
-Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
*Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Sumber : BANJARMASINPOST