Berita Nasional
Polri Tarik 3 Perwira Mereka yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Ketiga Sosok Itu?
Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Secara resmi, Polri telah menarik kembali tiga perwira menengah (Pamen) yang sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, ketiganya itu akan kembali bertugas di korps Bhayangkara.
Penarikan itu berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6/2021).
Dalam surat telegram itu, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan segera kembali bertugas di Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes.
Baca juga: Firli Minta Pegawai KPK Makin Galak Setelah Jadi ASN, Siap Perang Badar Lawan Korupsi, Ini Kata ICW
Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang
Baca juga: Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN
Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal oleh banyak pihak.
Adapun pegawai yang sudah dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
75 lainnya yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya sudah diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.

TWK yang kini jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.
Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK turut menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang penting.