Pencairan Gaji ke-13 Mulai 3 Juni 2021

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjateng/Widi
Uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai dicairkan besok, 3 Juni 2021.

Hal ini sudah dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, kementrian pengajuan pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Pencarian Masih Berlangsung, 150 Orang Lebih Turun Cari Dua Korban Tenggelam di Sungai Pengabuan

Baca juga: Kata Kakak Korban Penyiraman Air Keras yang Dialami Guru TK: Pelaku Memiliki Sifat Kasar

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Terungkap Rahasia Dibalik Kenikmatan Masakan Padang, 12 Bumbu ini Wajib Ada

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada esok hari:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000 - Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved