Pelaku Penipuan Modul Bisa Menerbitkan SK PNS Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Sandra Rabu siang di Pengadilan Negeri Jambi, menurut jaksa terdakwa Tarmizi terbukti bersalah.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Achmad Tarmizi dituntut 3 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Kejari Jambi dalam persidangan Rabu (2/6/2021).
Ia merupakan terdakwa kasus penipuan dengan menganku bisa menjadikan korban PNS.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Sandra Rabu siang di Pengadilan Negeri Jambi, menurut jaksa terdakwa Tarmizi terbukti bersalah.
Sebagaiman dalam dakwaan yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut.
Aksi penipuan dengan modus bisa meloloskan korban menjadi PNS ini terjadi pada tahun 2015 lalu.
Tarmizi mengaku bisa menjadikan anak korban sebagai PNS.
Korban kemudian diminta membayar sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengurusan.
Korban lalu memberikan uang senilai Rp 40 juta.
Setelah uang diterima beberapa minggu kemudian, terdakwa diminta kembali uang senilai Rp 150 juta untuk pengurusan SK PNS di Jakarta.
Untuk ketiga kalinya ketika ditanya soal SK PNS itu terdakwa tak juga memberi jawaban pasti.
Namun Tarmizi meminta agar terdakwa mengirim uang kembali Rp 20 juta untuk pengurusan SK anak korban dan dua keponakannya.
Hingga neberapa bulan berlalu, anak korban tak juga menerima SK PNS. Di tahun 2018 lalu korban meminta uang dikembalikan karena tidak ada kepastian.
Karena tak kunjung dikembalikan, korban kemidian melaporkan terdakwa ke polisi atas kasus penipuan.
Baca juga: Tiga Jabatan Kosong, Pemkab Batanghari Buka Seleksi Pejabat Tinggi Pratama
Baca juga: Mendegar Rintihan Anak Perempuannya, Ayah Kaget Sang Anak Jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Stok Darah di PMI Kota Jambi Menurun Hingga 90 Persen