Mendegar Rintihan Anak Perempuannya, Ayah Kaget Sang Anak Jadi Korban Rudapaksa
Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021),
TRIBUJAMBI.COM - Penyidik Polres Aceh Utara berhasil mengungkap pelaku yang merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat.
Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021),
Ia diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Langkahan.
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Mang Dadang Berpihak pada Aldebaran
Baca juga: Dua Eskavator Diduga untuk PETI Diamankan Polres Merangin di Nalo Tantan
Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa STNK
Pria tersebut ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Sebelumnya, seorang gadis di Aceh Utara dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone.
Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat.
Sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara rintihan anaknya.
Di lokasi itu, warga menemukan obat kuat.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021).
Karena itu pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan menjalani pemeriksaan.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis. (*)
Sumber : SERAMBINEWS