Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa STNK
Tak jarang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama. Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana cara balik nama kendaraan jika STNK hilang?
Membeli kendaraan bekas status kepemilikannya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Tak jarang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama.
Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama.
Untuk melakukan proses balik nama tanpa STNK, yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Merangin Tahun 2021 Ditunda, Hal Ini Jadi Penyebabnya
Baca juga: Firli Minta Pegawai KPK Makin Galak Setelah Jadi ASN, Siap Perang Badar Lawan Korupsi, Ini Kata ICW
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/05052020_stnk.jpg)