Mulai 17 Agustus 2021 Siaran TV Analog Beralih ke Digital, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat
Masyarakat harus bersiap, mulai Agustus 2021 pemerintah alihkan siaran TV analog ke TV digital.
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat harus bersiap, mulai Agustus 2021 pemerintah alihkan siaran TV analog ke TV digital.
Peralihan dari analog ke digital merupakan upaya yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).
Paling lambat Agustus 2021, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital.
Informasi ini disampaikan oleh Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, pada Rabu (2/6/2021).
Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai sejak sekarang.
Terkait peralihan ini, satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.
Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan bakal dimigrasikan penuh ke digital.
Kelima daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Kominfo memastikan televisi analog (model lama) tetap bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital.
Supaya tetap bisa menyaksikan siaran televisi masyarakat harus menambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.
Sementara bagi masyarakat yang telah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB. Adapun harga STB sudah banyak tersedia di toko elektronik atau toko serbaguna yang dijual secara terjangkau dan mudah diaplikasikan ke semua jenis televisi.
Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.
Pemerintah targetkan siaran televisi digital diproyeksikan akan termigrasi secara nasional hingga 2 November 2022.
BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI
SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS