Firli Minta Pegawai KPK Makin Galak Setelah Jadi ASN, Siap Perang Badar Lawan Korupsi, Ini Kata ICW
CW meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menarik Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menonaktifkannya sebagai anggo
18. Sugeng Basuki
19. Agtaria Adriana
20. Aulia Postiera
21. Praswad Nugraha
22. March Falentino
23. Marina Febriana
24. Yudi Purnomo
25. Yulia Anastasia Fu'ada
26. Andre Dedy Nainggolan
27. Ahmad Fajar
28. Airien Marttanti Koesniar
29. Juliandi Tigor Simanjuntak
30. Nurul Huda Suparman
31. Rasamala Aritonang
32. Andi Abdul Rachman Rachim
33. Nanang Priyono
34. Qurotul Aini
35. Hasan
36. Rizki Bayhaqi
37. Rizka Anungnata
38. Candra Septina
39. Waldy Gagantika
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani
50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
Sebagaimana diketahui, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.
Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 diantaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Respon Kapitra Ampera
Politisi PDI Perjuangan DR Kapitra Ampera SH MH merespons soal permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) atau koalisi masyarakat sipil antikorupsi, pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, ICW, koalisi masyarakat sipil antikorupsi itu meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kapitra Ampera menilai permintaan ICW tersebut salah besar.
"Statemen yang menyesatkan publik. ICW wajib banyak belajar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru," kata Kapitra, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Medan.com.
Kapitra menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Pertama, Firli sebagai Ketua KPK bukan jabatan penugasan tetapi jabatan yang didapat melalui pemilihan dengan selektifitas yang ketat. Dan diuji kelayakan oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden, sama dengan pengangkatan Kapolri, Panglima TNI, dan Hakim Agung.
Kedua, jabatan Ketua KPK bukan jabatan karir kepolisian tetapi jabatan Publik.
Ketiga, Firli Bahuri statusnya sipil bukan polisi aktif karena dia sudah pensiun dari polisi.
"Jadi Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK, Red) itu,” bebernya.
Dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK, sesuai aturan tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
Kapitra meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait soal keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, Kapitra menilai sudah bukan urusan Firli Bahuri lagi tapi urusan Kemenpan RB dan BKN.
"Pemberhentian 51 orang tersebut, bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB," kata Kapitra.
Dia mengingatkan kepada semua pihak, agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.
“Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK.
"Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri, Selasa (1/6/2021).
Adapun Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, juga mengungkapkan hal senada.
Menurutnya, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.
"Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan.
Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka.
Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.
"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," tandas dia.
Kemenangan di Ronde Pertama
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menanggapi pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koko, panggilannya, menyatakan pelantikan pegawai tersebut merupakan cita-cita lama Ketua KPK Firli Bahuri yang akhirnya tercapai.
“Menanggapi pelantikan ASN, saya sampaikan selamat kepada Firli Bahuri, akhirnya yang sudah dicita-cita cukup lama tercapai sudah, ronde pertama telah dimenangkannya,” kata Koko lewat keterangan tertulisnya yang ditelah tayang di Tribunnews.com, Selasa (1/6/2021).
Dengan terwujudnya pelantikan ini, Koko menyebut, menjadi kabar baik bagi oligarki.
Salah satu pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini juga mengatakan Firli membuktikan kesetiakawanannya. Meski ia tak menyebut kawan yang dimaksud.
“Tentu ini kabar baik bagi oligarki, akhirnya KPK benar-benar menjadi sangat kuat. Dan ini juga membuktikan mental Firli yang luar biasa baik terkait kesetiakawanan, dengan kebaikan ini mudah-mudahan Firli dikategorikan yang akan masuk surga,” sebut Koko.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan untuk untuk para pegawai KPK yang telah dilantik, serta pegawai yang masih bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
“Kepada kawan-kawan yang di dalam yang telah menjadi ASN pesan saya tetap jaga kekompakan, kokoh dalam idealisme memberantas korupsi, saya pribadi, saya bangga dengan kalian,” katanya.
Meski demikian, ia juga menegaskan pertarungan antara 75 nama eks KPK yang tidak lolos TWK dengan lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut masih akan berlangsung lama.
Koko berpesan agar ke-75 nama tersebut bisa menyiapkan strategi dan stamina untuk pertarungan berikutnya.
“Untuk kawan-kawan 75 gimana, biasa kena hook dan jatuh di ronde pertama, pertarungan masih panjang, siapkan strategi, stamina dan jangan lupa berdoa. Panjang umur perjuangan,” ujar dia.
Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Juang KPK, Selasa.
Angka itu merupakan jumlah pegawai yang dinyatakan lolos melalui TWK alih status menjadi ASN.
Pengucapan sumpah dilakukan secara bertahap, diawali dengan pejabat struktural dan diikuti seluruh pegawai eselon 2 serta 3.
Proses ini sebelumnya diwarnai aksi solidaritas dari pegawai yang lolos tes kepada mereka yang gagal TWK.
Lebih 600 pegawai sempat menyampaikan tuntutan ke pimpinan untuk menunda proses pelantikan di tengah polemik TWK.
Namun permintaan itu tak membuahkan hasil, pelantikan lebih 1.000-an pegawai KPK menjadi ASN tetap digelar.
Diketahui, pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN hingga kini masih menjadi polemik.
Pegawai KPK yang mengikuti TWK awalnya berjumlah 1.349 orang. Namun 75 orang pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes tersebut.
Beberapa pegawai yang tak lolos tersebut di antaranya pegawai senior yang berjasa menangani kasus-kasus korupsi besar seperti Novel Baswedan, Ambarita Damanik, juga Harun Al Rasyid.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketika ICW Minta Kapolri Menarik Firli Bahuri dari KPK, Ini Respon Menohok Kapitra Ampera.