Ingat Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi? Ternyata Kini Dijerat Pidana Persetubuhan
Ingat video Ustaz Gondrong yang bisa gandakan uang di Bekasi? Setelah ditangkap karena aksinya, ternyata Ustaz Gondrong malah dijerat pidana persetub
Gugatan praperadilan sangat logis dilayangkan pihak Heman, sebab proses penanganan perkara Ustaz Gondrong dianggap di luar prosedur.
"Mereka (kepolisian) menyadari mungkin bahwa ada kesalahan yang dilakukan, yang menjadi bagian atau alasan atau alasan hukum kami dalam permohonan praperadilan," paparnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan perihal penangguhan penahanan Herman.
Adapun gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, sidang perdana telah berlangsung pada, Kamis (27/5/2021).
Termohon dalam gugatan tersebut diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.
Sidang perdana praperadilan sudah digelar tanpa dihadiri termohon I dan II, proses kemudian ditunda hingga 8 Juni 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: TribunJakarta.com