Ingat Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi? Ternyata Kini Dijerat Pidana Persetubuhan

Ingat video Ustaz Gondrong yang bisa gandakan uang di Bekasi? Setelah ditangkap karena aksinya, ternyata Ustaz Gondrong malah dijerat pidana persetub

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI BARAT - Ingat video Ustaz Gondrong yang bisa gandakan uang di Bekasi?

Setelah ditangkap karena aksinya, ternyata Ustaz Gondrong malah dijerat pidana persetubuhan.

Fakta lain dari pernikahan Ustaz Gondrong ini diungkap oleh mertuanya,

Seperti yang diketahui, sosok Herman viral setelah video aksi penggandaan uang yang dilakukannya.

Usai viral, dia bersama keluarganya langsung diamankan polisi pada, Minggu (21/3/2021) di rumah Gang Veteran RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Ustaz Gondrong saat beraksi gandakan uang
Ustaz Gondrong saat beraksi gandakan uang (net via Tribun Timur)

Usai diamankan, Herman mengaku, aksi penggandaan uang itu hanya trik sulap agar dia terlihat sakti.

Herman memang dikenal sebagai 'orang pintar', dia membuka jasa pengobatan alternatif serta menjual barang-barang antik berbau magis.

Namun usai diamankan, polisi justru menetapkan Herman sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dasar penetapan tersangka ini atas laporan sang mertua Sartubi, dia mempidanakan menantunya sendiri yang sudah menikahi anaknya Novi Triyanti (18).

Dalam delik aduannya, Sartubi memperkarakan Herman yang menikahi secara siri putrinya tiga tahun lalu saat usinya masih sekitar 15 tahun.

Herman saat itu, mengiming-imingi akan membelikan sebidang tanah dan rumah, serta berjanji membantu melunasi hutang-hutangnya.

Tetapi, sampai saat ini, Herman tidak melakukan apa yang dijanjikan. Dia malah tinggal bersama Sartubi di kediaman daerah Babelan dan membuka praktik pengobatan alternatif di sana.

Baca juga: Kejari Merangin Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Soal Kasus Korupsi Seragam Linmas Merangin

Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Segera Miliki Rumah Mewah Rp 100 Miliar Terinspirasi Rumah Batman

Singkat cerita, Herman kemudian ditahan di Polres Metro Bekasi. Lalu belum lama ini, muncul kabar dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Isi gugatan praperadilan berkaitan dengan kritik terhadap tindakan pemohon dalam hal ini, Kapolres Metro Bekasi (termohon I) dan Kapolsek Babelan (termohon II) atas proses penanganan perkara yang dianggap cacat prosedur.

Sartubi kepada wartawan mengaku, selama ini dia tidak pernah merasa membuat laporan atas pidana persetubuhan yang dilakukan menantunya.

"Saya enggak tahu sama sekali, namanya saya orang awam, waktu itu saya cuma disuruh tanda tangan, ternyata surat yang saya tanda tangan berisi laporan (persetubuhan)," kata Sartubi, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan, pada saat Herman diamankan, dia bersama istri, lalu tiga orang anaknya termasuk istri sang ustaz gondrong serta satu orang cucunya turut diangkut ke Polsek Babelan.

"Saya waktu itu bingung, anak, istri, cucu saya udah dua malam di polsek, enggak bisa tidur, tahu-tahu saya diminta tanda tangan supaya saya, istri, anak sama cucu saya bisa pulang," tuturnya.

Setelah tahu surat yang ditandatanganinya merupakan laporan tindakan persetubuhan Herman terhadap anaknya, dia mengaku sangat kaget.

Nasi sudah menjadi bubur, sebagai orang awam, Sartubi kemudian hanya bisa berpasrah sampai LBH Ampera membantunya memberikan saran untuk menempuh praperadilan.

Adapun terkait persetubuhan, dia memastikan sejak awal pernikahan putrinya dengan Herman telah dia restui.

Bahkan, pernikahan Herman dengan putrinya sudah dikaruniai satu orang anak yang saat ini berusia dua setengah tahun.

Sedangkan untuk istri Herman sendiri, kini Novi Triantri sudah berusia dewasa dan menerima biduk rumah tangga yang telah dijalani.

Baca juga: VIDEO Kisah Pilu Istri Mantan Pengawal Bung Karno, Berjuang Melawan Sakit Undang Rasa Simpati

Tangguhkan Penahanan

Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penahanan Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.

Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.

"Atas langkah-langkah hukum penyidikan yang dilakukan yang melanggar prosedural atau hukum. Kita koreksi itu," kata Ferdinand, Selasa (1/5/2021).

Ferdinand memastikan, pihaknya sama sekali tidak mengajukan atau meminta kepada kepolisian untuk menangguhkan penahanan atas kliennya.

Inisiatif penangguhan penahanan muncul dari pihak kepolisian sendiri, bahkan sampai saat ini kuasa hukum belum berbicara sama sekali dengan polisi perihal tersebut.

"Saya rasa itu inisiatif kepolisian. Karena kita belum ketemu dengan kepolisian dan penyidik, saya belum pernah ketemu kapolsek maupun kapolres," terang Ferdinand.

Gugatan praperadilan sangat logis dilayangkan pihak Heman, sebab proses penanganan perkara Ustaz Gondrong dianggap di luar prosedur.

"Mereka (kepolisian) menyadari mungkin bahwa ada kesalahan yang dilakukan, yang menjadi bagian atau alasan atau alasan hukum kami dalam permohonan praperadilan," paparnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan perihal penangguhan penahanan Herman.

Adapun gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, sidang perdana telah berlangsung pada, Kamis (27/5/2021).

Termohon dalam gugatan tersebut diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.

Sidang perdana praperadilan sudah digelar tanpa dihadiri termohon I dan II, proses kemudian ditunda hingga 8 Juni 2021 mendatang.

Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved