Berita Kota Jambi
Kejari Merangin Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Soal Kasus Korupsi Seragam Linmas Merangin
Permohonan banding dilayangkan oleh Kejari Merangin pada 11 Mei 2021 lalu. Arie Pratama, Jaksa Penuntut Kejari Merangin membenarkan upaya
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Merangin secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk perkara empat terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas Kabupaten Merangin tahun 2018.
Permohonan banding dilayangkan oleh Kejari Merangin pada 11 Mei 2021 lalu. Arie Pratama, Jaksa Penuntut Kejari Merangin membenarkan upaya banding yang dilakukan.
"Benar kita ajukan banding, memori banding sudah dikirim ke PN Jambi sebelum lebaran," katanya, Selasa (1/6/2021).
Ada pun poin yang menjadi keberatan dari pihak Kejari Merangin selaku pembanding adalah mengenai pasal yang terbukti menurut Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Dalam penerapan pasal ini, Jaksa Penuntut Kejari Merangin mengaku keberatan. "Poinnya terhadap pasal yang terbukti, lamanya pidana dan uang pengganti," ujar Arie melalui sambungan telpon.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah memutus perkara tersebut. Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/4/2021) kemarin.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Merangin divonis deng pidana penjara selama 1,7 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya, Zuli Handoko, pemilik CV Piko Putra Merangin, Iskandar Amkl selaku ketua Pokja dan Achiruddin masing-masing dihukum dengan 1,6 tahun penjara.
Keempat terdakwa dihukum membayar denda senilai 100 juta rupiah subsider tiga bulan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara para terdakwa dibebankan berbeda-beda.
Akmal Zen dihukum membayar uang pengganti senilai 140 juta rupiah dikurangi dari nilai uang yang telah dititpakan kepada Kejari Merangin senilai 60 juta.
Zuli Handoko dibebankan uang pengganti senilai 15 juta rupiah, dan Achiruddin sendiri dibebankan uang pengganti 189 juta rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Yakni Pasal 3 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam tuntutan JPU sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
Pasal 2 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)
Baca juga: VIDEO Viral Ada Lagi Kurir COD Cekcok dengan Pembeli Gara-gara Ingin Buka Paket Sebelum Bayar
Baca juga: VIDEO Pemkab Batanghari Fasilitasi Rapid Test Antigen Agar Santri Aman Beraktivitas Saat di Ponpes
Baca juga: VIDEO Terungkap Niat Busuk Sekuriti Bank Rencanakan Bunuh PSK di Hotel, Ada Rp 250 Ribu di Kantong