Ingat Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi? Ternyata Kini Dijerat Pidana Persetubuhan

Ingat video Ustaz Gondrong yang bisa gandakan uang di Bekasi? Setelah ditangkap karena aksinya, ternyata Ustaz Gondrong malah dijerat pidana persetub

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI BARAT - Ingat video Ustaz Gondrong yang bisa gandakan uang di Bekasi?

Setelah ditangkap karena aksinya, ternyata Ustaz Gondrong malah dijerat pidana persetubuhan.

Fakta lain dari pernikahan Ustaz Gondrong ini diungkap oleh mertuanya,

Seperti yang diketahui, sosok Herman viral setelah video aksi penggandaan uang yang dilakukannya.

Usai viral, dia bersama keluarganya langsung diamankan polisi pada, Minggu (21/3/2021) di rumah Gang Veteran RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Ustaz Gondrong saat beraksi gandakan uang
Ustaz Gondrong saat beraksi gandakan uang (net via Tribun Timur)

Usai diamankan, Herman mengaku, aksi penggandaan uang itu hanya trik sulap agar dia terlihat sakti.

Herman memang dikenal sebagai 'orang pintar', dia membuka jasa pengobatan alternatif serta menjual barang-barang antik berbau magis.

Namun usai diamankan, polisi justru menetapkan Herman sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dasar penetapan tersangka ini atas laporan sang mertua Sartubi, dia mempidanakan menantunya sendiri yang sudah menikahi anaknya Novi Triyanti (18).

Dalam delik aduannya, Sartubi memperkarakan Herman yang menikahi secara siri putrinya tiga tahun lalu saat usinya masih sekitar 15 tahun.

Herman saat itu, mengiming-imingi akan membelikan sebidang tanah dan rumah, serta berjanji membantu melunasi hutang-hutangnya.

Tetapi, sampai saat ini, Herman tidak melakukan apa yang dijanjikan. Dia malah tinggal bersama Sartubi di kediaman daerah Babelan dan membuka praktik pengobatan alternatif di sana.

Baca juga: Kejari Merangin Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Soal Kasus Korupsi Seragam Linmas Merangin

Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Segera Miliki Rumah Mewah Rp 100 Miliar Terinspirasi Rumah Batman

Singkat cerita, Herman kemudian ditahan di Polres Metro Bekasi. Lalu belum lama ini, muncul kabar dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Isi gugatan praperadilan berkaitan dengan kritik terhadap tindakan pemohon dalam hal ini, Kapolres Metro Bekasi (termohon I) dan Kapolsek Babelan (termohon II) atas proses penanganan perkara yang dianggap cacat prosedur.

Sartubi kepada wartawan mengaku, selama ini dia tidak pernah merasa membuat laporan atas pidana persetubuhan yang dilakukan menantunya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved