Berita Muarojambi

Resepsi Pernikahan dan Acara Hajatan di Muarojambi Belum Dibolehkan, Kecuali Setelah Tanggal Ini

Pelarangan melakukan acara pernikahan dan hajatan di Kabupaten Muarojambi belum boleh dilakukan ditempat terbuka.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
tribunjambi/hasbi sabirin
Pj Sekda Muarojambi, Azrin. Resepsi Pernikahan dan Acara Hajatan di Muarojambi Belum Dibolehkan, Kecuali Setelah Tanggal Ini 

Resepsi Pernikahan dan Acara Hajatan di Muarojambi Belum Dibolehkan, Kecuali Setelah Tanggal Ini

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Meskipun Kabupaten Muarojambi tidak lagi berstatus zona merah penularan Covid-19, pelarangan melakukan acara pernikahan dan hajatan belum boleh dilakukan ditempat terbuka.

Sejak dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PKM hingga 31 Mei besok kegiatan masyarakat untuk melakukan pesta pernikahan ataupun hajatan belum bisa dilaksanakan.

Hal ini disampaikan oleh Pj Sekda Muarojambi Azrin.

Kata Azrin, Pemerintah Kabupaten Muarojambi awalnya ditetapkan sebagai zona merah dari Covid-19.

Terkait hal itu, pemerintah daerah buat kebijakan tentang pelarangan masyarakat Muaroambi untuk tidak mengadakan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan secara terbuka.

"Khusus untuk pernikahan pelaksanaan akad nikah hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama dengan jumlah orang yang hadir nya pun dibatasi, inibmengingat untuk menghindari dari penularan Covid-19 di tengah masyarakat," jelas Azrin belum lama ini.

Terkait pelarangan ini Pemerintah Kabupaten Muarojambi juga sudah mengintruksikan kepada organisasi perangkat daerah, hingga Kecamatan serta desa untuk tidak memberikan surat izin pelaksanaan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengumpulkan atau kerumunan.

Untuk tidak memberi izin keramaian masih berlaku sampai 31 Mei besok, karena PKM ini sudah diperpanjang oleh Kemendagri.

Jalan Menuju Kegiatan PWN 2021 Bakal Diperbaiki, Pemkab Batanghari Sediakan Anggaran Rp 13,6 Miliar

Kasus Perusakan Hutan, Syamsu Rizal: Ini Konsekuensi Politik Yang Harus Dihadapi

Narai Tottepack, Brand Lokal Jambi Ini Ciptakan Tas Milenial Nan Tangguh Dengan Empat Gaya Pemakaian

"Untuk kegiatan pernikahan Sekda Muarojambi minta kepada masyarakat dan Kementrian Agama Muarojambi kegiatan pernikahan diperbolehkan hanya di kantor KUA, namun untuk kegiatan resepsi harap ditunda dulu, setelah sampai 31 Mei 2021," pungkasnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved