Home and Garden

Cara Memberi Pupuk NPK dengan Sistem Tabur, Jangan Tabur di Dekat Akar Tanaman

Pupuk NPK adalah jenis pupuk majemuk berbentuk granular yang mengandung 3 unsur hara makro primer, yakni Nitrogen (N), Fosfor (P) dan Kalium (K)

Editor: Nurlailis
SHUTTERSTOCK/TOTOKZWW
Cara memberikan pupuk pada tanaman 

Tribunjambi.com - Simak cara memberi pupuk NPK pada tanaman.

Untuk merawat tanaman diperlukan berbagai step yang harus dilakukan.

Seperti menyirami dan memberikan pupuk agar tanaman ternutrisi dengan baik.

Pupuk, air dan sinar matahari mempengaruhi pertumbuhan dari tanaman.

Mengenai pupuk, ada cukup banyak pupuk yang bisa dipilih, salah satunya pupuk NPK yang sekarang ini banyak diminati pekebun.

Pupuk NPK adalah jenis pupuk majemuk berbentuk granular yang mengandung 3 unsur hara makro primer, yakni Nitrogen (N), Fosfor (P) dan Kalium (K), sehingga di menjadi NPK.

Baca juga: Cara Merawat Sirih Gading agar Cepat Tumbuh dengan Memberikan Pupuk yang Mengandung Kalium

Karena merupakan pupuk kimia, pastikan untuk berhati-hati ketika memberikan pupuk NPK pada tanaman.

Agar tidak salah atau keliru, berikut ini cara yang benar dalam memberikan pupuk NPK pada tanaman, dikutip dari kanal Youtube Rumah Informasi, Kamis (27/5/2021).

Pemberian pupuk NPK pada tanaman ada 2 cara, yakni sistem kocor atau siram dan sistem tabur atau tanam.

Sistem tabur adalah menaburkan atau menanam butiran pupuk NPK ke media tanam tanaman.

Sementara itu, sistem kocor adalah melarutkan butiran pupuk NPK dengan air terlebih dahulu, lalu larutan pupuk NPK disiramkan ke media tanam.

Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pemberian pupuk dengan sistem kocor dan sistem tabur.

Baca juga: Cara Merawat Anggrek di Pot, Berikan Pupuk Cair Setiap Musim Panas

Sistem kocor

1. Untuk pemberian pupuk NPK dengan sistem kocor, larutkan seperempat sendok makan pupuk NPK dengan 1,5 liter air.

Agar memudahkan, masukkan air ke dalam botol air minum plastik bekas ukuran 1,5 liter, lalu masukkan seperempat sendok makan pupuk NPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved