Berita Tebo
Jaksa Yakin Perbuatan Waka DPRD Tebo Telah Terbukti Melawan Hukum Sesuai Dakwaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya secara tegas dan meyakini bahwa apa yang telah diajukan dalam dakwaan dan tunt
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo meyakini bahwa perbuatan Syamsu Rizal, terdakwa perkara dugaan perusakan hutan adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah disampaikan didakwaan.
Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya secara tegas dan meyakini bahwa apa yang telah diajukan dalam dakwaan dan tuntutan, cukup untuk menyatakan bahwa terdakwa sudah terbukti melawan hukum.
"Kita sudah yakin sekali. Apalagi terdakwa ini sebenarnya dikenakan dua dakwaan, walaupun satunya bersifat alternatif. Bahwa ada yang terdakwa sebagai penganjur dan ada yang sebagai pembantu," tegasnya.
Jadi, kata Imran, diantara dua dakwaan ini pihaknya paling yakin bahwa terdakwa sebagai penganjur. "Walau secara nyata bahwa dia juga sebagai pembantu," ujarnya.
Bahkan kata Imran, dari fakta persidangan, pihaknya secara objektif dan yuridia, meyakini bahwa Syamsu Rizal sudah jelas perbuatannya.
"Jadi kami yakin, bahwa perbuatan terdakwa memang harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Baca juga: Angka Covid-19 di Merangin Terus Bertambah, Al Haris Minta Satgas Evaluasi Penerapan Prokes
Baca juga: Ekspos Akhir Masa Jabatan Bupati Bungo, Wartawan Malah Dilarang Meliput
Baca juga: Diskusi Kelompok Terpumpun Kantor Bahasa Jambi Libatkan Bidang Datun Kejari Tebo