Berita Tebo

Jaksa Yakin Perbuatan Waka DPRD Tebo Telah Terbukti Melawan Hukum Sesuai Dakwaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya secara tegas dan meyakini bahwa apa yang telah diajukan dalam dakwaan dan tunt

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo meyakini bahwa perbuatan Syamsu Rizal, terdakwa perkara dugaan perusakan hutan adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah disampaikan didakwaan.

Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya secara tegas dan meyakini bahwa apa yang telah diajukan dalam dakwaan dan tuntutan, cukup untuk menyatakan bahwa terdakwa sudah terbukti melawan hukum.

"Kita sudah yakin sekali. Apalagi terdakwa ini sebenarnya dikenakan dua dakwaan, walaupun satunya bersifat alternatif. Bahwa ada yang terdakwa sebagai penganjur dan ada yang sebagai pembantu," tegasnya.

Jadi, kata Imran, diantara dua dakwaan ini pihaknya paling yakin bahwa terdakwa sebagai penganjur. "Walau secara nyata bahwa dia juga sebagai pembantu," ujarnya.

Bahkan kata Imran, dari fakta persidangan, pihaknya secara objektif dan yuridia, meyakini bahwa Syamsu Rizal sudah jelas perbuatannya.

"Jadi kami yakin, bahwa perbuatan terdakwa memang harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Baca juga: Angka Covid-19 di Merangin Terus Bertambah, Al Haris Minta Satgas Evaluasi Penerapan Prokes

Baca juga: Ekspos Akhir Masa Jabatan Bupati Bungo, Wartawan Malah Dilarang Meliput

Baca juga: Diskusi Kelompok Terpumpun Kantor Bahasa Jambi Libatkan Bidang Datun Kejari Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved