Berita Tebo
Diskusi Kelompok Terpumpun Kantor Bahasa Jambi Libatkan Bidang Datun Kejari Tebo
Kegiatan yang bertemakan Bahasa, Hukum dan Permasalahannya ini diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo, dan pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Tebo,
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar Kantor Bahasa Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo, pada Kamis (27/5/2021) dihadiri sejumlah kalangan dari berbagai lembaga.
Kegiatan yang bertemakan Bahasa, Hukum dan Permasalahannya ini diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo, dan pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Tebo, yang diwakili Kasi Datun Kejari Tebo, Safe'i.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Sukardi Gau mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas kantor Bahas Prvinsi Jambi untuk membahas permasalahan penggunaan bahasa yang kadang sering dijumpai.
Terutama di setiap lembaga-lembaga dan instansi pemerintahan.
"Untuk memetakan persoalan kebahasaan yang sering ditemui di masyarkaat termasuk di lembaga-lembaga. Jadi agar mendapat masukan dari setiap lembaga berkaitan dengan kebutuhan dengan bahasa. Apalagi berkaitannnya dengan hukum tentang penafsiran makna UU dan lainnya," ungkapnya.
Sementara mewakili Kejaksaan yang juga sebagai salah satu narasumber dalam diskusi ini, Safe'i Kasi Datun Kejari Tebo mengatakan, bahasa merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah merupakan hal yang bersifat universal.
Bahkan penggunaan bahasa yang baik dan benar juga diperlukan di bidang hukum, terutama pada saat penyidikan dan tuntutan.
Safe'i menurutkan, untuk mengindari kemungkinan seorang saksi ataupun tersangka yang memberikan keterangan pada tahap penyidikan, maupun terdakwa yang diperiksa serta diadili di sidang, maka untuk keperluan tersebut Penyidik menyediakan penerjemah (Transleter) untuk kepentingan pemeriksaan.
"Begitupun di sidang pengadilan, JPU berkoordinasi dengan panitera pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang berkebangsaan asing, atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia. Penerjemah diperlukan jika ada saksi atau terdakwa yang tidak berbicara bahasa Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Tak Bisa Mencoblos Karena Sakit, 4 Rumah Warga di Senaung Muarojambi Didatangi Petugas KPPS
Baca juga: Sering ada Aksi KKB, Empat Daerah di Papua yang Menjadi Atensi Khusus TNI Polri
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 27 Mei 2021 The Best Thursday 10 Potong Ayam Goreng Mulai Dari Rp 90.000