Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Buat Geram Usai Lakukan Pemerkosaan, Ayah: Anak Saya Nangis

Ayah korban pemerkosaan kesal dengar pengakuan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi, pemerkosaan anak di bawah umur. 

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Korban,

Novrian menambahkan, PU disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.

Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma. (Rangga Baskoro / WartaKotalive)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved