Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Buat Geram Usai Lakukan Pemerkosaan, Ayah: Anak Saya Nangis

Ayah korban pemerkosaan kesal dengar pengakuan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi, pemerkosaan anak di bawah umur. 

Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Buat Geram Usai Lakukan Pemerkosaan, Ayah: Anak Saya Nangis

TRIBUNJAMBI.COM - D (42) ayah korban pemerkosaan kesal dengar pengakuan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui PU (15) yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan manusia.

D mengungkapkan, PU mendengar bahwa AT tidak mengakuinya sebagai kekasih selama 9 bulan terakhir.

Hal itu, menurut D, membuat putrinya sangat terpukul dan menangis.

"Anak saya terus terang, dengar kata-kata dia sebagai tersangka, menangis anak saya. Dia mengucapkan tidak ada kata sayang atau cinta," ujar D, Sabtu (22/5/2021), dilansir dari WartaKotalive.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Wonogiri Dibawa Kabur Guru Silat, Istri Sah Telepon Bilang Ini, Ayah Lalu Nangis

Baca juga: Kisah Bocah 8 Tahun Selamat dari Kecelakaan Maut, Panjat Tebing 30 Meter Selamatkan Keluarganya

 

D mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti untuk menyangkal pernyataan dari AT.

Dia pun berharap polisi di Polres Metro Bekasi Kota bisa mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

"Tetapi jangan salah Saudara AT, bukti Anda ada di sini. Ucapan Anda seperti apa, saya mengatakan akan ada pembuktian. Hanya kepolisian yang akan ungkap ini semua," tegasnya.

D menambahkan, AT boleh saja memberikan pernyataan apapun kepada publik dan media massa.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (ISTIMEWA)

"Anda mengucapkan itu, silakan, bertanggung jawab dengan ucapan Anda sendiri," ucap D.

Untuk itu, D memohon bantuan masyarakat untuk terus mengawal kasus pemerkosaan di mana putrinya menjadi korban.

"Tolong masyarakat, bantu untuk dikawal," ujar D sambil memperlihatkan plastik berisi alat bukti.

Pengakuan AT

Sebelumnya, AT mengaku tidak pernah berpacaran dengan PU meski telah dekat selama sekitar 9 bulan.

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," kata AT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.

Baca juga: Tokoh Nahdlatul Ulama Ini Ikut Geram, Ganjar Pranowo Disarankan Tinggalkan PDIP: Pindah Saja!

Baca juga: Firli Bahuri Cs Tetap Pecat 51 Pegawai KPK Meski Jokowi Bilang Begini, Pengamat: Ini Pembangkangan

Tersangka merasa tidak berpacaran dengan korban karena tidak pernah menyatakan perasaannya kepada PU.

"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.

Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.

"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.

AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.

"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.

"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.

Adapun AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (19/5/2021).

Penetapan tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan AT ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Sempat mangkir dari panggilan polisi dan kemudian buron, AT kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres pada Jumat (22/5/2021) dini hari WIB.

AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kronologi

Pada April 2021, Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Korban,

Novrian menambahkan, PU disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.

Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma. (Rangga Baskoro / WartaKotalive)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved