Nasib 17 Anggota TNI AD yang Hancurkan Polsek Ciracas Akhirnya Dipenjara, Gara-gara Bantu Teman
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 yang terlibat penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020.
Nasib 17 Anggota TNI AD yang Hancurkan Polsek Ciracas Akhirnya Dipenjara, Gara-gara Bantu Teman
TRIBUNJAMBI.COM-- 17 dari 67 anggota TNI AD yang terlibat penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas dipenjara.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 yang terlibat penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 silam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 67 prajurit TNI AD itu bersalah.
Pada kasus yang dibagi menjadi 21 berkas itu dinyatakan bahwa 17 anggota TNI AD yang menghancurkan Polsek Ciracas ada yang dipenjara bahkan dipecat dari kesatuan.
"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," ujar Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, Senin (24/5/2021).
Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI.
Baca juga: Masih Ingat Mayjen TNI Dudung Abdurachman? Dulu Berani Lawan FPI dan Rizieq, Begini Karirnya Kini
Baca juga: Tokoh Nahdlatul Ulama Ini Ikut Geram, Ganjar Pranowo Disarankan Tinggalkan PDIP: Pindah Saja!
Vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.
Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham.
Dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.
Prada Muhammad Ilham menyebut dirinya dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Padahal, luka itu akibat kecelakaan lalu lintas.

Kabar tersebut kemudian menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.
"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.
Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.