Bilang Tak Pacaran Tapi Sering Berhubungan Badan, Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Buat Geram

Pengakuan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan buat geram ayah korban.

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
ilustrasi-pemerkosaan anak di bawah umur. 

Bilang Tak Pacaran Tapi Sering Berhubungan Badan, Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Buat Geram

TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan buat geram ayah korban.

Bagimana tidak, setelah puas melakukan hubungan badan dengan PU anak yang masih di bawah umur, AT justru buat pengakuan jika keduanya tidak pernah pacaran.

Kontan, pengakuan AT itu membuat geram D (42) yang tak lain adalah ayah PU korban pemerkosaan.

Diketahui PU (15) disekap dalam kamar kost dan menjadi korban pemerkosaan serta perdagangan manusia.

D mengungkapkan, PU mendengar bahwa AT tidak mengakuinya sebagai kekasih selama kebersamaannya 9 bulan terakhir.

Hal itu, menurut D, membuat putrinya sangat terpukul dan menangis.

"Anak saya terus terang, dengar kata-kata dia sebagai tersangka, menangis anak saya. Dia mengucapkan tidak ada kata sayang atau cinta," kata D, Sabtu (22/5/2021) seperti dilansir dari WartaKotalive.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Buat Geram Usai Lakukan Pemerkosaan, Ayah: Anak Saya Nangis

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Wonogiri Dibawa Kabur Guru Silat, Istri Sah Telepon Bilang Ini, Ayah Lalu Nangis

D mengaku memiliki bukti-bukti untuk menyangkal pernyataan dari AT.

Dia pun berharap polisi di Polres Metro Bekasi Kota bisa mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

"Tetapi jangan salah Saudara AT, bukti Anda ada di sini. Ucapan Anda seperti apa, saya mengatakan akan ada pembuktian. Hanya kepolisian yang akan ungkap ini semua," tegasnya.

D menambahkan, AT boleh saja memberikan pernyataan apapun kepada publik dan media massa.

Ilustrasi hubungan badan
Ilustrasi hubungan badan (Tribunnews)

"Anda mengucapkan itu, silakan, bertanggung jawab dengan ucapan Anda sendiri," ucap D.

Untuk itu, D memohon bantuan masyarakat untuk terus mengawal kasus pemerkosaan di mana putrinya menjadi korban.

"Tolong masyarakat, bantu untuk dikawal," ujar D sambil memperlihatkan plastik berisi alat bukti.

Pengakuan AT

Sebelumnya, AT mengaku tidak pernah berpacaran dengan PU meski telah dekat selama sekitar 9 bulan.

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," kata AT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.

Tersangka merasa tidak berpacaran dengan korban karena tidak pernah menyatakan perasaannya kepada PU.

"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.

Baca juga: Nasib 17 Anggota TNI AD yang Hancurkan Polsek Ciracas Akhirnya Dipenjara, Gara-gara Bantu Teman

Baca juga: Tokoh Nahdlatul Ulama Ini Ikut Geram, Ganjar Pranowo Disarankan Tinggalkan PDIP: Pindah Saja!

Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.

"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.

AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.

"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.

"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.

Adapun AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (19/5/2021).

Penetapan tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan AT ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Sempat mangkir dari panggilan polisi dan kemudian buron, AT kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres pada Jumat (22/5/2021) dini hari WIB.

AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kronologi

Pada April 2021, Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Korban,

Novrian menambahkan, PU disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.

Ilustrasi, gadis belasan tahun dibuat tak berdaya. (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)
Ilustrasi, gadis belasan tahun dibuat tak berdaya. (Trubun Lampung/Dody Kurniawan) (ist)

Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma. (Rangga Baskoro / WartaKotalive)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Korban Pemerkosaan Geram Dengar Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi: Tolong Masyarakat Bantu Kawal".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved