Bilang Tak Pacaran Tapi Sering Berhubungan Badan, Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Buat Geram

Pengakuan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan buat geram ayah korban.

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
ilustrasi-pemerkosaan anak di bawah umur. 

Pengakuan AT

Sebelumnya, AT mengaku tidak pernah berpacaran dengan PU meski telah dekat selama sekitar 9 bulan.

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," kata AT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.

Tersangka merasa tidak berpacaran dengan korban karena tidak pernah menyatakan perasaannya kepada PU.

"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.

Baca juga: Nasib 17 Anggota TNI AD yang Hancurkan Polsek Ciracas Akhirnya Dipenjara, Gara-gara Bantu Teman

Baca juga: Tokoh Nahdlatul Ulama Ini Ikut Geram, Ganjar Pranowo Disarankan Tinggalkan PDIP: Pindah Saja!

Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.

"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.

AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.

"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.

"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.

Adapun AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (19/5/2021).

Penetapan tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan AT ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Sempat mangkir dari panggilan polisi dan kemudian buron, AT kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres pada Jumat (22/5/2021) dini hari WIB.

AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved