Berita Nasional
51 Pegawai KPK Akhirnya Dipecat, Bentuk Pembangkangan Atas Perintah Presiden Jokowi
Pemberhentian 51 Pegawai KPK merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sisanya, 51 Pegawai KPK diputuskan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
51 Pegawai KPK tersebut, lanjut Alex, berdasarkan pendapat tim asesor TWK sudah dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan
Baca juga: Inilah Majyen TNI Mulyo Aji Pengganti Jenderal Dudung, Pernah Jadi Danrem Saat Jokowi Wali Kota Solo
Baca juga: Duel Maut Dengan Musuhnya di Lorong Jambi, Riko Sanani Tewas Dengan Luka Tusuk di Dada Kiri
Baca juga: Korban Terakhir KM Wicly Jaya Sakti Ditemukan, Nahkoda Jadi Tersangka Terkait Izin Berlayar
"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini warnanya dia bilang sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ujar Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin sore.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com