Berita Nasional

51 Pegawai KPK Akhirnya Dipecat, Bentuk Pembangkangan Atas Perintah Presiden Jokowi

Pemberhentian 51 Pegawai KPK merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021). 51 Pegawai KPK Akhirnya Dipecat, Bentuk Pembangkangan Atas Perintah Presiden Jokowi 

Sisanya, 51 Pegawai KPK diputuskan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.

51 Pegawai KPK tersebut, lanjut Alex, berdasarkan pendapat tim asesor TWK sudah dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan

Baca juga: Inilah Majyen TNI Mulyo Aji Pengganti Jenderal Dudung, Pernah Jadi Danrem Saat Jokowi Wali Kota Solo

Baca juga: Duel Maut Dengan Musuhnya di Lorong Jambi, Riko Sanani Tewas Dengan Luka Tusuk di Dada Kiri

Baca juga: Korban Terakhir KM Wicly Jaya Sakti Ditemukan, Nahkoda Jadi Tersangka Terkait Izin Berlayar

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini warnanya dia bilang sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ujar Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin sore.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved