Berita Nasional
51 Pegawai KPK Akhirnya Dipecat, Bentuk Pembangkangan Atas Perintah Presiden Jokowi
Pemberhentian 51 Pegawai KPK merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.
51 Pegawai KPK Akhirnya Dipecat, Bentuk Pembangkangan Atas Perintah Presiden Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - 51 Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya dipecat.
Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo membuat pernyataan untuk tidak menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) sebagai dasar pemberhentian pegawai.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pemberhentian 51 Pegawai KPK merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebab, pernyataan Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai sudah jelas.
"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," katanyakepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Kata Zaenur Rohman, pembangkangan itu semakin nyata karena nasib 24 pegawai yang saat ini diputuskan akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan masih bisa dinyatakan tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Masih ada kemungkinan tidak lolos setelah selesai pendidikan, artinya secara total pidato Presiden dibangkang sendiri oleh pembantunya dan pemangku kepentingan lainnya, dalam hal ini KPK," ujarnya.
Dijelaskan Zaenur Rohman, keputusan ini merupakan bentuk pembangkangan serius enam lembaga yang melakukan rapat koordinasi bersama.
Enam lembaga itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan KPK itu sendiri.
"Ini adalah tindakan membangkang kepala negara secara frontal. Nah, tindakan pembangkangan memang karena upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK ini sejak awal sudah bulat," kata dia.
"Sehingga upaya untuk terus memberhentikan 75 pegawai tidak berhenti hanya karena pidato Presiden," sambung Zaenur Rohman.
Setelah rapat koordinasi antar-enam lembaga dilakukan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan keputusan status 75 pegawai yang tak lolos.
Ia mengungkapkan bahwa dari keseluruhan pegawai yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), 24 orang dinilai masih dapat dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan dan kenegaraan.