Nahkoda Kapal KM Wicly Jaya Sakti Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terhadap nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah saksi dan fakta yang ada di lapang, karena dirinya pelan

ist
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol 

TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Nahkoda Kapal KM Wicly Jaya Sakti yang angkut 26 penumpang dan ABK mengalami insiden tenggelam di perairan Tanjabtimur pada Sabtu (22/5/2021) kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah saksi dan fakta yang ada di lapangan, karena dirinya pelanggaran undang-undang pelayaran.

Hal ini disampaikan oleh Dir Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol.

"Dalam pelanggaran ini nahkoda terancam hukum maksimal 10 tahun penjara,"kata Pahorian Lumban Gaol Selasa (25/5/2021).

Ia juga mengatakan, terhadap kapal yang mengalami insiden tersebut melihat dari ijin berlayarnya khusus bawa barang bukan penumpang, akan tetapi dalam perjalanannya mereka malah bawa penumpang.

"Untuk sementara hanya nahkoda saja yang kita tetap sebagai tersangka, hingga saat ini terhadap bangkai kapal tersebut belum ditemukan,"ungkapnya.

Dari insiden itu 18 orang korban selamat, tujuh orang sudah ditemukan meninggal dunia dan satu orang masih dalam proses pencarian, korban yang meninggal sudah diserahkan Keluarga nya.

Baca juga: Minim Anggaran, Penerimaan CPNS Sarolangun Ditunda, Ini Kata Kepala BKPSDM

Baca juga: Kapolda Jambi Instruksikan Mengintensifkan Operasi Yustisi dan Gencarkan Penerapan 6 M dan 3 T

Baca juga: Lucky Alamsyah Dilaporkan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo : Dia Agak Ketakutan

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved