Rumah Warga Ditempel Stiker, Wajib Swab Bagi yang Mudik
Personel Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mengeluarkan inovasi terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Fifi Suryani
MUARATEBO, TRIBUN - Personel Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mengeluarkan inovasi terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Inovasi itu adalah membuat dan menyebar stiker wajib swab ke rumah-rumah warga yang mudik lebaran.
"Imbauan tersebut ditujukan terhadap masyarakat Kecamatan Rimbo Bujang yang telah melakukan perjalanan keluar Rimbo
Bujang selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H kemarin," kata Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama, belum lama ini.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar wilayah Rimbo Bujang agar melakukan swab antigen, di Puskesmas Rimbo Bujang, Tebo.
"Tujuannya tentu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Rimbo Bujang," ujarnya.
"Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi langsung terhadap masyarakat. Sasaran ditujukan kepada rumah masyarakat yang melaksanakan mudik keluar Kecamatan Rimbo Bujang," pungkasnya.(cos)
Lengkapi Persyaratan
KEPALA Pelaksana (Kalak) BPBD Tebo, Sulaiman juga meminta masyarakat mematuhi persyaratan dan dokumen jika ingin bepergian dan melintas di Pospam, agar pengendara tidak dipaksa putar balik.
"Jadi dari pada dipaksa putar balik, pengendara supaya melengkapi apa yang menjadi persyaratan jika ingin mudik atau melewati Pospam. Dari pada nanti jauh-jauh disuruh putar balik," katanya, Rabu (19/5).
Anggota BPBD Tebo sendiri merupakan bagian dari petugas penjagaan di pospam penyekatan.
"Kita memang terlibat dalam pospam itu, karena menyangkut Covid-19 nya. Jadi di semua pos penjagaan, anggota kita tetap disiapkan," kata Sulaiman.