Berita Merangin
Pemuda Merangin Ini Berusaha Rudapaksa Mahasiswi yang Memboncengnya, Kini Ditahan Polisi
Polisi menangkap RJ (18), pemuda asal Tanah Garo, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, atas kasus percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
Pelaku mengejar korban dan mendekapnya.
Ia juga sempat menyumpal mulut korban, tapi korban terus berusaha berontak dan bisa kabur.
Perlakuannya itu membuat mulut korban terluka.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Akui Pernah Setubuhi Remaja SMP, Bantah Pacaran : Gak Pernah Ngucapin Rasa Sayang
"Akhirnya korban bisa melarikan diri," ungkap Kapolsek.
Setelah itu, ungkapnya, korban melaporkan pelecehan yang dialaminya ke polisi, pada 10 Mei 2021.
Pada 20 Mei 2021, polisi mendapati informasi pelaku sedang berada di Desa Sungai Bulian, Kecamatan Tabir Timur.
Polisi bergerak di sana, dan melihat pria yang dilaporkan mahasiswi itu sedang ada di dalam rumah.
"Pelaku diamankan di rumah, dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Raja Salman Kutuk Agresi Israel di Jalur Gaza, Rakyat Palestina Rakayakan Kemenangan
Baca juga: Sopir Truk Sadis dan Bejat Dibekuk Polisi, Bunuh Dua Gadis Menggunakan Pisau yang Sama
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)