2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Ketahuan Jadi Pemasok Senjata untuk KKB Papua, Kini Dipenjara
Hingga saat ini KKB Papua terus beraksi, lantas darimana asal senjata KKB Papua? Ternyata oknum TNI dan Polisi jadi pemasok senjata mereka.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah ditetapkan sebagai kelompok teroris, aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kini makin menjadi-jadi.
Mereka tidak hanya menembak dan membunuh warga, tapi juga sipil maupun aparat.
Tapi hingga saat ini KKB Papua terus beraksi?
Dari mana mereka mendapatkan senjata baknya prajurit TNI?
Mungkin itulah pertanyaan yang sering Anda tanyakan jika melihat betapa kejinya KKB Papua beraksi.
Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.
Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.
Baca juga: Momen Langka Gerhana Bulan Total 2021, Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Bisa Menyaksikannya
Dan kini pasukan gabungan TNI-Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Dari mereka yang ditangkap, terdapat dua oknumpolisi dan
Dan mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.
Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Tentara dan Polisi Timor Leste Ribut Besar dan Saling Serang Gegara Ini, 37 Tewas Akibat Rusuh
Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.
Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).